WNA Rebutan Hak Asuh Anak di Pengadilan Indonesia
Berita

WNA Rebutan Hak Asuh Anak di Pengadilan Indonesia

Demi perlindungan dan kepentingan terbaik si anak, yurisdiksi pengadilan dinomorduakan.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Lain lagi fakta yang muncul di persidangan. Pak Hakim merasa tersentuh menyaksikan Mawar yang ketakutan bak melihat hantu saat didekati ayahnya. Peristiwa di persidangan itu, dijadikan bahan pertimbangan yang cukup kuat oleh Syafrullah dalam mengambil putusan. ia menuliskannya dalam pertimbangan.

 

Lalu mengapa putusan ini tidak menunggu terlebih dulu kelanjutan proses pidana atas KDRT yang dituduhkan pada Joki? Menurut salah satu dari tim kuasa hukum Rembulan yang enggan disebut namanya, hak perlindungan untuk anak melalui pengalihan pengasuhan ke tempat yang lebih aman tidak harus menunggu kelanjutan proses pidana. Lagipula, permohonan ini sebenarnya  ditujukan demi terjaminnya  anak dari perilaku kekerasan baik fisik maupun psikis. Kalau mesti menunggu, Nanti keburu anaknya kena dampak buruk dari kekerasan, ujarnya. Atau malah terlanjur dibunuh ayahnya gimana?

 

The best interest of the child

Mengenai asas nasionalitas yang dijadikan tameng Kuasa Hukum Joki, pakar hukum perdata internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Zulfa Djoko Basuki berpendapat berbeda. Zulfa justru menilai putusan hakim itu sudah tepat. Menurutnya, untuk ekspatriat asal Amerika yang tinggal di Indonesia, karena hukum di negaranya menganut paham domisili, maka hukum perdata internasional yang berlaku buat keduanya adalah hukum domisili ia tinggal.

 

Dia menambahkan, hukum di negara maju rata-rata malah lebih tegas mengatur soal perlindungan anak dan KDRT. Sehingga, menurut Zulfa, hakim tidak perlu susah-susah melongok pada hukum negara asal WNA. Toh ujarnya, Hukum di sana saya kira sama. Kalau dikembalikan ke sana, nanti juga malah dilakukan penunjukan kembali (renvoi, red).

 

Pengabulan permohonan itu, menurutnya bisa dianggap sebagai tindakan provisi dari hakim. Apalagi hakim sudah yakin, kedekatan si anak lebih condong pada ibunya. Kecuali bisa dibuktikan  kalau si anak memang lebih dekat dengan ayahnya, itu baru lain lagi, ujarnya.

 

Dalam menyangkut perlindungan anak dari kekerasan orangtua, asas yang dianut adalah the best interest of the child. Mana yang terbaik buat si anak saja. Kalau hakim menyaksikan sendiri si anak ketakutan pada ayahnya, cara melindungi si anak ya dengan mengalihkan hak asuh pada orangtua yang lebih dekat dengan si anak. Saya kira itu sudah tepat.

 

Malahan, di sejumlah negara, imbuhnya, jika perbuatan KDRT telah terbukti  sah dan meyakinkan, bukan cuma hak asuh saja yang dialihkan ke salah satu pihak, tapi pelaku kekerasan itu bahkan  bisa dihukum dengan pemangkasan habis  hak kunjung terhadap anaknya. Namun dalam putusan seperti ini, Zulfa menyarankan agar hakim lebih banyak mengkaitkannya pada aturan normatif yang ada, seperti UU Perlindungan Anak atau konvensi-konvensi internasional tentang perlindungan anak.

Tags: