WNA Rebutan Hak Asuh Anak di Pengadilan Indonesia
Berita

WNA Rebutan Hak Asuh Anak di Pengadilan Indonesia

Demi perlindungan dan kepentingan terbaik si anak, yurisdiksi pengadilan dinomorduakan.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Namun Suhendra menilai lain. Jika memang pertimbangan pengalihan hak asuh anak didasari KDRT, Dimana letak kekerasannya, toh tidak terbukti. Hasil visum et repertum  si anak yang dikeluarkan RS Jakarta tertanggal 23 September 2007 yang dijadikan bukti oleh pemohon hanya menyebut nyeri, ujar Hendra. Mestinya dibuktikan dulu terjadinya KDRT. Ini kan sama saja penculikan hak asuh anak atas nama KDRT yang tidak dibuktikan. Ini preseden buruk, pungkasnya.

 

Ralat :

Dalam pemberitaan di atas, ada kesalahan kutip yang dilakukan Redaksi Hukumonline yang cukup mengganggu pihak Joki. Kesalahan tersebut terdapat pada paragraf terakhir.

 

Pihak Joki, lewat pengacaranya, Suhendra Asido dari Lie, Hutabarat & Partners telah mengirim hak jawab kepada Redaksi Hukumonline pada Jumat, 4 April 2008. Dalam hak jawab itu ditegaskan bahwa hasil visum et repertum RS Jakarta tertanggal 23 September 2007 bukan hasil visum si anak (Mawar). Tapi, hasil visum si ibu (Rembulan) sebagai pemohon.

 

Visum itu diberikan atas dasar laporan pemohon dengan Laporan Polisi No. LP/4026/K/IX/2007/SPK Unit 1 tertanggal 23 September 2007. Hak jawab itu juga menegaskan bahwa tidak pernah terjadi kekerasan yang dilakukan Joki kepada anaknya (Mawar).

 

 

Tags: