Bentuk Penerapan Sila Ketiga Pancasila dalam UUD 1945
Terbaru

Bentuk Penerapan Sila Ketiga Pancasila dalam UUD 1945

Sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia memiliki makna yang luas. Berikut bentuk penerapan sila ketiga Pancasila dan sila lainnya.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Bentuk Penerapan Sila Ke-4 Pancasila

Jika diartikan secara rinci, hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sabar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik.

Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai kesepakatan datau mufakat. Perwakilan sendiri adalah suatu sistem atau prosedur yang mengusahakan turut sertanya rakyat untuk ambil bagian dalam kehidupan bernegara, yakni melalui badan-badan perwakilan. Jika disimpulkan, sila keempat bermakna pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat.

Bentuk Penerapan Sila Ke-5 Pancasila

Sila kelima berarti keadilan untuk semua rakyat, setiap warga negara mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.

Susunan Konsep Persatuan Indonesia

Sila ketiga Pancasila kerap ditanyakan perwujudannya. Pasalnya, persatuan Indonesia merupakan suatu pembahasan yang sangat luas. Apakah hanya cukup dengan “bersatu” atau lebih jauh lagi.

Diterangkan Hanafi dalam Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 3, sila ketiga ini lahir dari konsepsi Bung Karno yang dinamakan kebangsaan Indonesia atau nasionalisme. Awal perumusan sila ketiga ini ditujukan sebagai pengimbang paham internasionalisme.

Terkait konsep nasionalisme atau persatuan Indonesia, Notonegoro (dalam Hanafi, 2018: 57) menerangkan bahwa prinsip nasionalisme tersusun dalam kesatuan-kesatuan sebagai berikut.

  1. Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia yang tubuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah.
  2. Kesatuan nasib, yaitu berada dalam suatu proses sejarah atau pengalaman yang sama (nasib), misalnya penjajahan dan kebahagiaan bersama.
  3. Kesatuan kebudayaan, yaitu keanekaragaman budaya tumbuh menjadi suatu kebudayaan nasional.
  4. Kesatuan wilayah, yaitu keberadaan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan wilayah Indonesia.
  5. Kesatuan asas kerohanian, yaitu adanya ide, cita-cita, dan nilai-nilai kerohanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam Pancasila.
Tags:

Berita Terkait