Pengadilan Negeri Teluk Kuantan (PN Teluk Kuantan) Provinsi Riau, kembali menunjukkan langkah progresif dengan mengedepankan keadilan restoratif dalam putusan perkara kecelakaan lalu lintas dengan Nomor 172/Pid.Sus/2024.
“Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam menerapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman keadilan restoratif,” ujar Timothee Kencono Malye selaku Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11).
Keberanian PN Teluk Kuantan dalam mengedepankan keadilan restoratif ini merupakan langkah visioner yang mencerminkan hukum dapat berfungsi sebagai sarana pemulihan. Dalam dunia hukum yang sering dianggap kaku dan retributif, PN Teluk Kuantan dapat menjadi contoh bahwa keadilan harus mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.
Baca juga:
- Mengenal Restorative Justice
- Restorative Justice Ujungnya Tak Melulu Penghentian Perkara
- Keadilan Restoratif sebagai Pendekatan Modern Penyelesaian Perkara Pidana
Putusan perkara tersebut adalah kasus yang melibatkan seorang sopir Colt Diesel sebagai Terdakwa yang secara tidak sengaja bertabrakan hingga menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.
Dalam proses persidangan, sejak awal Terdakwa menunjukkan sikap baik dan patut diapresiasi. Terdakwa tidak kabur pada saat kejadian, melainkan membantu mengurus korban dengan tulus hingga korban menghembuskan napas terakhirnya.
Dalam fakta persidangan, keluarga korban memberikan maaf secara penuh dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa. Perdamaian ini juga difasilitasi oleh pemilik truk yang memberikan santunan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kesepakatan damai tersebut juga melibatkan anak korban sebagai ahli waris yang sah dan telah diverifikasi oleh majelis hakim.
















