“Dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, persidangan tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara Terdakwa dan keluarga korban,” ungkap Timothee.
Kemudian, putusan dalam perkara ini juga mencerminkan penerapan nilai-nilai keadilan restoratif yang selaras dengan budaya lokal dan prinsip hukum modern. Sebagai langkah yang mengedepankan pemulihan sosial dibandingkan penghukuman, keputusan ini seharusnya dapat menjadi contoh penyelesaian perkara yang mengutamakan reharmonisasi hubungan sosial antara para pihak terkait.
Pendekatan yang dilakukan PN Teluk Kuantan tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga menjembatani luka sosial yang ditimbulkan oleh insiden kecelakaan tersebut. Proses perdamaian dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan musyawarah dan mufakat, sehingga menghasilkan solusi yang tidak hanya adil tetapi juga manusiawi.
Diketahui, keadilan restoratif ini bukan kali pertama dilakukan oleh PN Teluk Kuantan. Sebelumnya PN dibawah kepemimpinan Subiar Teguh Wijaya ini juga membuat putusan serupa dalam perkara lain.
Dengan putusan ini, PN Teluk Kuantan mengukuhkan posisinya sebagai pengadilan yang memadukan asas keadilan dengan nilai-nilai budaya lokal. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi lembaga peradilan lainnya untuk lebih berani mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“PN Teluk Kuantan telah membuktikan bahwa hukum dapat menjadi sarana pemulihan sosial yang efektif. Dengan berkomitmen pada nilai-nilai kemanusiaan, PN Teluk Kuantan menorehkan reputasi sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga memberikan harapan baru bagi masyarakat yang mencari keadilan sejati,” lugasnya.
Keputusan dengan pendekatan restoratif ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap pasal hukum terdapat tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat. PN Teluk Kuantan tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga mercusuar bagi peradilan yang adil, manusiawi, dan relevan dengan zaman.
















