YLBHI/LBH Kecam Penggusuran Paksa di Desa Kalasey Dua Minahasa
Terbaru

YLBHI/LBH Kecam Penggusuran Paksa di Desa Kalasey Dua Minahasa

Sengketa lahan masih dalam proses upaya hukum kasasi dan belum ada putusan untuk melakukan eksekusi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Tangkapan gambar peristiwa penghadangan aparat oleh warga dari video yang diterima dari YLBHI. Foto: Istimewa
Tangkapan gambar peristiwa penghadangan aparat oleh warga dari video yang diterima dari YLBHI. Foto: Istimewa

Berbagai kasus penggusuran kerap terjadi di berbagai daerah. Sayangnya, proses penggusuran itu dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang represif. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan salah satunya terjadi di desa Kalasey Dua, Minahasa, Sulawesi Utara. Penggusran paksa yang dilakukan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dengan bantuan ratusan aparat kepolisian terjadi Senin (07/11/2022). YLBHI?LBH mengecam tindakan penggusuran paksa dan kekerasan yang dilakukan aparat tersebut.

“Aparat melakukan penggusuran paksa di lahan garapan petani desa Kalasey Dua. Dalam persitwia itu sedikitnya 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang meliputi petani, mahasiswa dan PBH LBH Manado dan dibawa ke Polresta Manado,” kata Isnur dikonfirmasi, Selasa (08/11/2022).

Isnur menjelaskan pada Senin (07/11/2022) aparat kepolisian dan Satpol PP memaksa masuk ke lahan petani untuk melakukan penggusuran sejak jam 10.00 WITA. Petani yang menolak kehadiran aparat memblokade jalan. Kemudian aparat kepolisian tetap memaksa masuk dengan tindakan represif kepada massa aksi sehingga ada beberapa yang mengalami luka-luka di bagian leher dan tangan kiri. Dalam peristiwa itu aparat juga menembakkan gas air mata. Jumlah masyarakat yang ditangkap jumlahnya bertambah sampai lebih dari 40 orang. Tapi perkembangan terakhir aparat melepaskan 46 orang yang sebelumnya sempat ditangkap.

Menurut Isnur dalam perkara ini Gubernur Sulawesi Utara selaku pimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak taat hukum. Perkara sengketa lahan ini masih dalam proses upaya hukum kasasi dan belum ada putusan untuk melakukan eksekusi.

Isnur mengingatkan awal tahun 2022 petani desa Kalasey Dua melalui kuasa hukum kepada LBH Manado telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan perkara no.9/G/2022/PTUN.Mdo. Pada 24 Oktober 2022, LBH Manado melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, setelah pengadilan di PTUN Manado menyatakan “tidak diterima” gugatan petani desa KalaseyDua dan Pengadilan Tinggi TUN Makassar menguatkan putusan PTUN Manado.

Perkara ini bermula dari tindakan Gubernur Sulawesi Utara yang menerbitkan SK Hibah No.368/2021 tentang Pelaksanaan Hibah Tanah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia seluas 20 hektar. Padahal sejak tahun 1982 petani desa Kalasey Dua telah menggarap lahan pertanian itu dengan menanam pisang, singkong, kelapa dan lainnya.

Isnur mendesak agar penggusuran paksa itu dihentikan. Menarik semua aparat kepolisian, dan hentikan intimidasi kepada petani, mahasiswa, dan pendamping hukum. Serta bebaskan masyarakat yang ditangkap dalam peristiwa itu termasuk petani, mahasiswa, dan PBH LBH Manado.

Sebelumnya dalam laporan Amnesty International bertema Meredam Suara, Membungkam Kritik; Tergerusnya Kebebasan Sipil di Indonesia, menyebut pembela lingkungan dan lahan, termasuk kelompok masyarakat adat, kerap menjadi target kekerasan dan penggusuran paksa karena dianggap menghalangi kepentingan bisnis yang ingin menguasai lahan.

Periode Januari 2019 sampai Mei 2022 Amnesty International mencatat setidaknya 172 korban dari 37 kasus penyerangan terhadap pembela lingkungan dan lahan. Upaya melindungi lahan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian ditanggapi dengan intimidasi, kriminalisasi, dan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan dan pelaku usaha – yang juga kerap dibantu oleh aparat keamanan. Pendamping hukum para pembela lingkungan dan kelompok masyarakat adat pun turut menjadi sasaran.

Tags:

Berita Terkait