Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Nusantara diduga menyimpan kejahatan korporasi berkelindan dengan lemahnya pencegahan dan pengawasan oleh negara serta berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
“Sudah seharusnya menjadi pintu masuk untuk menguji keseriusan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan tersebut, tidak hanya berhenti pada siapa yang menyalakan api,” kata Isnur melalui keterangan pers, Jumat (4/9/2026).
Baca juga:
- Saat Asap Kembali Mengepul, Menagih Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla
- Kasus Karhutla, WALHI: Negara dan Korporasi Gagal Penuhi Komitmen FOLU Net-Sink dan TAP MPR IX/2001
Pada 2 September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap 21 perusahaan di tujuh provinsi dengan area terdampak sekitar 11.404,69 hektare. Sebanyak 12 perusahaan di antaranya berada di Kalimantan. Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kalimantan terkait kebakaran yang mencapai 1.511,55 hektare.
Kedua langkah tersebut seharusnya bukan justru menjadi akhir dari proses penanganan karhutla. Isnur menilainya dapat menjadi pintu masuk untuk menguji sejauh mana keseriusan pemerintah membongkar aktor yang berada di balik peristiwa tahunan ini.
Ia mengingatkan penanganan karhutla tidak boleh sekadar berakhir dengan penentuan siapa yang berada di lapangan ketika api muncul. Penegak hukum perlu melihatnya sebagai kemungkinan kejahatan kerah putih (white collar crime) ketika kepentingan ekonomi korporasi bertemu dengan relasi kuasa, pengaruh politik, dan lemahnya pengawasan negara.
Dalam perspektif tersebut, penyelidikan dianggap tidak cukup hanya mencari pelaku pembakaran. Aparat perlu menelusuri siapa yang menguasai konsesi, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang memperoleh keuntungan, hingga bagaimana hubungan para pihak dengan pemegang kekuasaan.
















