YLBHI Minta Aktor Pengendali Kejahatan Kerah Putih Karhutla Diusut
Terbaru

YLBHI Minta Aktor Pengendali Kejahatan Kerah Putih Karhutla Diusut

Sanksi terhadap korporasi dalam penanganan karhutla selama ini dianggap hanya formalitaspenegakan hukum karena prosesnya tidak transparan dan tuntas.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

Kementerian Kesehatan mencatat 18.423 kasus di Kalimantan Selatan dan lebih dari 3.000 kasus di Kalimantan Tengah pada periode 10-16 Agustus 2026. Sekitar 3,4 juta penduduk di tujuh provinsi juga dilaporkan terdampak karhutla.

Melihat besarnya dampak tersebut, YLBHI berpandangan bahwa karhutla perlu dibaca sebagai bencana yang menimbulkan keadaan darurat kesehatan dan kemanusiaan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan parameter penetapan status bencana nasional. Putusan tersebut menyebut penetapan status bencana nasional didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi. Jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.

Atas kondisi tersebut, YLBHI mendesak pemerintah tidak hanya mengambil langkah pemadaman dan pemberian sanksi, tetapi juga memastikan pemulihan masyarakat yang terdampak. Layanan kesehatan gratis, evakuasi kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan dasar, kompensasi, hingga pemulihan kerugian masyarakat akibat asap karhutla dinilai perlu menjadi bagian dari respons negara.

Pada saat yang sama, YLBHI meminta pemerintah membuka data mengenai lokasi kebakaran, peta konsesi, identitas perusahaan yang diperiksa, hasil pengawasan, sanksi, serta perkembangan penyelidikan dan penyidikan.

Keterbukaan tersebut menjadi penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses penegakan hukum. Sebab, bagi YLBHI, membongkar karhutla berarti bukan hanya mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga mencari siapa yang memiliki kendali, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah terdapat pihak yang memiliki kewenangan tetapi membiarkan kebakaran terus berulang.

Di sisi lain, Komisi IV DPR telah menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4,688 triliun yang ditujukan untuk memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan, pemulihan kawasan hutan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan hutan, serta penguatan tata kelola kawasan hutan lewat pengadaan Polisi Kehutanan.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi menyebut, kebutuhan tambahan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas Kementerian Kehutanan dalam menjalankan berbagai mandat perlindungan dan pengelolaan hutan.

“Tambahan anggaran ini tidak berdiri untuk satu kegiatan. Kita mempunyai tanggung jawab mulai dari mencegah dan menangani kebakaran hutan, memulihkan kawasan hutan, membantu masyarakat di sekitar hutan, sampai memperkuat pengamanan kawasan. Dukungan udara adalah bagian dari upaya mitigasi karhutla, bukan keseluruhan kebutuhan tambahan anggaran Kementerian Kehutanan,” pungkasnya. 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info