YLBHI Minta Aktor Pengendali Kejahatan Kerah Putih Karhutla Diusut
Terbaru

YLBHI Minta Aktor Pengendali Kejahatan Kerah Putih Karhutla Diusut

Sanksi terhadap korporasi dalam penanganan karhutla selama ini dianggap hanya formalitaspenegakan hukum karena prosesnya tidak transparan dan tuntas.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

“Pengalaman penanganan karhutla sejak 2015 menunjukkan bahwa sanksi terhadap korporasi sekadar formalitas dan gimmick penegakan hukum karena prosesnya tidak pernah transparan dan tuntas,” sebutnya.

Menurut Isnur, pola tersebut perlu dibongkar sebagai kejahatan kerah putih. Sebab, ketika kepentingan ekonomi bertemu dengan relasi kekuasaan dan lemahnya pengawasan, keuntungan dapat dinikmati oleh pihak tertentu. Padahal dampak kebakaran justru ditanggung masyarakat.

“Kesalahan justru diarahkan kepada masyarakat kecil, pekerja lapangan, atau perusahaan kecil sebagai pihak yang paling mudah dikriminalisasi,” imbuhnya.

Isnur merujuk Pasal 116 sampai dengan Pasal 118 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Rumusannya membuka keran pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun orang yang memberi perintah.

Ketentuan tersebut menjadi relevan ketika kebakaran terjadi secara berulang dan berkorelasi dengan wilayah konsesi perusahaan. Pola semacam itu perlu diuji melalui penyelidikan menyeluruh untuk melihat apakah terdapat tindakan yang terstruktur serta siapa pihak yang berada pada tingkat pengendalian.

Tak hanya itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) didorong untuk diimplementasikan guna menelusuri dugaan kerusakan hutan yang terorganisir dan melibatkan korporasi maupun pihak di balik aktivitas tersebut.

Sayangnya, persoalan karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Asap yang muncul dari kebakaran berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info