YLC DPC Peradi Surabaya Gelar Diskusi Publik untuk Bahas Reposisi Peradi
Pojok PERADI

YLC DPC Peradi Surabaya Gelar Diskusi Publik untuk Bahas Reposisi Peradi

Tema Reposisi Peradi dipilih, untuk menyosialisasikan kembali posisi Peradi sebagai organisasi advokat, pascapenerbitan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 251/G/2022/PTUN.JKT pada 9 Maret 2023.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Diskusi publik YLC DPC Peradi Surabaya bertema Reposisi Peradi: Meneguhkan Kembali Single Bar Organisasi Advokat Pasca Putusan PTUN Jakarta pada Selasa (29/3). Foto: istimewa.
Diskusi publik YLC DPC Peradi Surabaya bertema Reposisi Peradi: Meneguhkan Kembali Single Bar Organisasi Advokat Pasca Putusan PTUN Jakarta pada Selasa (29/3). Foto: istimewa.

Sebagai organisasi semiotonom yang mewadahi para advokat muda Kota Surabaya, Young Lawyers Committeee Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Surabaya (YLC DPC Peradi Surabaya) terus berupaya meningkatkan kualitas dan mendukung keterlibatan advokat muda dalam dinamika organisasi maupun dunia hukum di Indonesia. Komitmen ini diwujudkan dengan menggelar diskusi publik bertema ‘Reposisi Peradi: Meneguhkan Kembali Single Bar Organisasi Advokat Pasca Putusan PTUN Jakarta’ pada Selasa (29/3).

 

Diskusi yang dilaksanakan secara hibrida (online dan offline) ini dihadiri oleh para advokat anggota YLC DPC Peradi Surabaya, calon advokat, hingga mahasiswa. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, tema ‘Reposisi Peradi’ dipilih, untuk menyosialisasikan kembali posisi Peradi sebagai organisasi advokat, pascapenerbitan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 251/G/2022/PTUN.JKT pada 9 Maret 2023.

 

“Pada hari ini, kita bersama-sama berjuang demi kepentingan para pencari keadilan. Peradi berdiri sesuai amanah dari konstitusi, baik UU Advokat maupun putusan MK; menjadi satu-satunya organisasi profesi advokat yang memiliki delapan kewenangan. YLC sudah tepat menyelenggarakan diskusi ini untuk mengingatkan dan meneguhkan lagi cita-cita kita semua, agar advokat muda maupun calon advokat di universitas tidak kebingungan dan salah memilih organisasi profesi advokat,” kata Hariyanto.

 

Sementara itu, hadir sebagai keynote speaker, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengapresiasi inisiasi YLC dan DPC Peradi Surabaya. Pasalnya, ia tidak ingin organisasi advokat hanya dilihat sebagai salah satu sarana untuk dapat melakukan pendidikan, ujian, dan diangkat sebagai advokat. Lebih dari itu, bagi sebuah negara, kehadiran organisasi advokat memiliki fungsi dan kedudukan yang penting, yaitu untuk memastikan peningkatan kualitas advokat demi kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

 

Hukumonline.com

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Foto: istimewa.

 

Ia pun menjelaskan tentang pentingnya sistem single bar pada organisasi advokat. Menurut Otto, telah digunakan oleh mayoritas negara dunia, single bar terbukti mampu memastikan standar kualitas dan pengawasan advokat demi kepentingan para pencari keadilan.  

 

“Organisasi advokat erat kaitannya dengan itu. Advokat adalah orang-orang yang berpikir tentang keadilan dan kebenaran. Arah organisasi advokat juga bergantung di tangan Anda, para generasi muda. Keberhasilan tidak identik dengan uang dan tidak dapat dikejar secara instan,” ujar Otto.

 

Dari Tantangan hingga Pandangan tentang Organisasi Advokat

Ketua YLC Peradi Surabaya, Abd. Wachid Habibullah mengungkapkan, salah satu tantangan yang dihadapi oleh advokat saat ini diawali dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 073 Tahun 2015. Imbasnya, ada penurunan standar rekrutmen, karena proses penyumpahan dapat dilakukan oleh seluruh organisasi advokat. Belum lagi, masing-masing organisasi advokat lebih mementingkan kuantitas anggota, ketimbang kualitas.

Tags: