YLKI Tuding Batavia Lakukan Tindak Pidana
Aktual

YLKI Tuding Batavia Lakukan Tindak Pidana

HRS
Bacaan 2 Menit
YLKI Tuding Batavia Lakukan Tindak Pidana
Hukumonline

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencurigai adanya tindak pidana korporasi dalam keadaan pailit Batavia Air. Kecurigaan ini timbul karena Ketua Umum YLKI Sudaryatmo melihat sikap yang diambil perusahaan penerbangan tersebut.

"Apabila Batavia tidak mengajukan kasasi, ini menjadi tanda tanya. Jika tidak, telah terjadi tindak pidana korporasi di sini," ujar Sudaryatmo di kantornya, Jumat (1/2).

Pasal tindak pidana yang dituding ke Batavia ini adalah Pasal 16 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Soalnya, konsumen Batavia telah membeli tiket. Sedangkan Batavia gagal memenuhi prestasinya untuk mengangkut penumpangnya.

Adapun isi pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati janji atau pesanan yang disepakati. Terhadap pelanggaran Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen ini, pelaku usaha dapat dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun atau pidana denda sebanya Rp500 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 62 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen.

Untuk itu, Sudaryatmo mengimbau agar polisi melakukan penyelidikan terhadap pailit Batavia Air untuk membuktikan pelanggaran pasal tersebut. Penyelidikan yang dilakukan tidak harus menunggu adanya aduan dari YLKI. Karena, delik pasal tersebut adalah delik laporan.

"Polisi harus proaktif untuk mengusut atau menyelidiki kasus pailit ini," tukasnya.

Tags: