​​​​​​​Yuk, Kenali Jenis Perkawinan dalam Islam  
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Yuk, Kenali Jenis Perkawinan dalam Islam  

​​​​​​​Ada banyak istilah perkawinan dalam Islam yang belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Lalu bagaimana hukumnya jenis-jenis pernikahan tersebut?   

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Nawawi, pemahaman masyarakat saat ini mengenai nikah sirri adalah pernikahan yang sekadar tidak dicatatkan di kantor urusan agama (KUA). Secara syariat, jenis pernikahan ini sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, secara hukum bisa dilarang agama karena ketidakpatuhan terhadap hukum negara karena pernikahannya tidak tercatat di KUA. 

 

“Walaupun dihukumi sah jika rukun dan syaratnya terpenuhi, tetapi dilarang karena tidak mencatatkan pernikahan tersebut. Ini mencerminkan ketidaktaatan pada ulil amri (pemerintah). Dalam Islam, taat kepada ulil amri hukumnya wajib selama tidak dalam kategori maksiat (QS An-Nisa: 59),” kata Nawawi menerangkan.

 

Dalam masyarakat dikenal pula istilah nikah gantung. Jenis pernikahan ini, pasangan suami-istri tidak hidup serumah. Hal tersebut terjadi karena pasangan belum matang atau belum siap membina kehidupan rumah tangga. Menurut Nawawi, jenis pernikahan ini tidak dilarang dalam Islam sepanjang keduanya benar-benar belum hidup satu rumah.

 

“Larangan ini dilakukan demi terwujudnya kemaslahatan rumah tangga mereka nantinya,” jelas Nawawi.

 

Baca:

 

Nawawi melanjutkan dari sisi rukun nikah, pernikahan mut’ah, sirri, dan nikah gantung perbedaan mendasar dengan pernikahan menurut UU Perkawinan hanya terlihat dari segi kondisi dan jangka waktu bagi nikah mut’ah, pencatatan bagi nikah sirri, dan tidak bercampurnya pasangan hidup dalam satu rumah bagi nikah gantung.

 

Dalam Islam, Nawawi juga menjelaskan terdapat istilah pernikahan lain seperti nikah syighar, muhalil dan nikah ahli kitab. Pernikahan syigar dan muhalil dalam Islam hukumnya dilarang. Sedangkan, pernikahan ahli kitab diperbolehkan dengan syarat tertentu.

 

Nikah syighar adalah pernikahan dengan modus saling tukar perempuan yang  berada dalam perwalian masing-masing. Misalkan, wali laki-laki menikahkan putrinya tanpa mas kawin (mahar) dengan syarat pengantin prianya menikahkan adik perempuannya kepada wali tersebut tanpa mas kawin juga.

Tags:

Berita Terkait