Yusril: Rekrutmen Calon Hakim Wewenang MA
Berita

Yusril: Rekrutmen Calon Hakim Wewenang MA

Akibat SPH tak berjalan, MA kekurangan tenaga hakim di tiga lingkungan peradilan dan berdampak langsung pelayanan peradilan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Prof Yusril Izha Mahendra. Foto: Humas MK
Prof Yusril Izha Mahendra. Foto: Humas MK
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpandangan secara konstitusional kewenangan rekrutmen calon hakim sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) tanpa perlu melibatkan Komisi Yudisial (KY). Sebab, kewenangan KY sudah diatur jelas dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yakni mengusulkan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

“Kewenangan KY ini limitatif, tidak lebih, tidak kurang. UUD 1945 tidak memerintahkan pembentuk Undang-Undang (UU) untuk memperluas kewenangan KY (dalam hal rekrutmen hakim, red),” ujar Yusril saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian UU Paket Peradilan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/8).

Dia menegaskan perintah konstitusi untuk merumuskan lebih detil bukan menyangkut kewenangan KY, melainkan hanya menyangkut susunan, kedudukan, keanggotaan KY diatur dengan UU seperti diamanatkan Pasal 24B ayat (4) UUD 1945. Karena itu, ketika dirinya menjabat Menteri Kehakiman dan HAM tidak terbersit memperluas kewenangan KY untuk menyeleksi calon hakim konstitusi saat merumuskan UU MK.

“Demikian pula, seleksi calon hakim pengadilan tingkat pertama tidak terpikir memperluas kewenangan KY menyeleksi calon hakim bersama MA. Perluasan ini baru terjadi saat perubahan paket UU Peradilan pada tahun 2009,” kata Yusril.

Yusril berpendapat saat pembahasan amandemen UUD 1945 oleh Panitia Ad Hoc I BP MPR, perluasan kewenangan KY dalam rekrutmen calon hakim tingkat pertama muncul dalam proses sidang. Kala itu, anggota MPR Harjono, Jacob Tobing, dan Hamdan Zoelva mengungkap kemungkinan KY menyeleksi calon hakim tingkat pertama dan banding.

“Tetapi, usulan ini tidak disetujui baik PAH I BP MPR maupun dalam Sidang Paripurna MPR. Yang disepakati hanyalah wewenang KY dalam proses seleksi calon hakim agung,” papar ahli yang sengaja dihadirkan Mahkamah Agung selaku pihak terkait.

Makanya, sejak 2003 pemerintah mulai merancang UU penyatuan atap dalam hal organisasi, administrasi, personil, keuangan dari Departemen Kehakiman ke MA. Hal ini dilakukan untuk menjamin kemandirian atau kemerdekaan badan peradilan baik organisasi, administrasi, keuangan maupun pelaksanaan tugas teknis peradilan sesuai amanat TAP MPR No. X Tahun 1998.

“Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, dan Mabes TNI tidak lagi mengurusi organisasi, administrasi, personil, keuangan, tetapi semuanya dialihkan ke MA. Ini agar MA dan badan peradilan benar-benar mandiri khususnya dalam menentukan personil (rekrutmen calon hakim) tanpa ada campur tangan dari pemerintah,” bebernya.

Karena itu, dia mempertanyakan kenapa kemandirian badan peradilan yang tercipta pada awal reformasi tiba-tiba dicampuri lagi oleh KY? Padahal, kewenangan KY sudah secara limitatif dirumuskan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. “Jadi, menambah kewenangan KY dalam SPH dalam UU langkah inkonstitusional, bertentangan dengan konstitusi, sehingga aturan kewenangan ini harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.       

Tidak bisa diimplementasikan
Sementara MA dalam keterangannya mengklaim kewenangan seleksi calon hakim (SPH) sejak 2004 hingga 2010 dilakukan MA melalui pintu seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Setelah lulus CPNS, selanjutnya CPNS mengikuti pendidikan dan pelatihan calon hakim selama 2,5 tahun. “Setelah lulus, mereka diusulkan Ketua MA kepada presiden untuk diangkat sebagai hakim,” ujar Ketua Kamar Pengawasan MA, HM Syarifuddin.

Dia mengungkapkan aturan kewenangan SPH dilakukan MA dan KY hingga saat ini tidak bisa diimplementasikan. Meski draft Peraturan Bersama MA dan KY terkait SPH sudah rampung disusun, draft ini belum bisa ditandatangani kedua lembaga karena ada beberapa hal krusial yang belum disepakati bersama.

Selama ini pembahasan MA dan KY terkait kewenangan SPH ini sering berbeda pandangan terkait status kedudukan hakim sebagai calon pejabat dan proses penggajiannya selama mengikuti Diklat Calon Hakim karena belum ada aturannya. Alhasil, dalam lima tahun terakhir, MA kekurangan tenaga hakim di  tiga lingkungan peradilan sebanyak 1.500 hakim yang berdampak langsung pelayanan peradilan.

“Kondisi ini membahayakan pelaksanaan tugas penanganan perkara, karena tidak seimbang antara beban perkara dengan jumlah hakim yang ada,” ungkapnya.

Karena itu, MA sangat memahami dan ‘merestui’ permohonan ini PP IKAHI agar bisa dikabulkan MK. Apalagi, sesuai tafsir Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, kewenangan KY hanya sebatas mengusulkan pengangkatan hakim agung dan pengawasan eksternal hakim. “Jadi, keterlibatan KY dalam SPH melampaui wewenang yang telah diatur dalam konstitusi,” katanya.

Pengurus Pusat IKAHI mempersoalkan aturan yang memberi wewenang KY untuk terlibat dalam SPH bersama MA di tiga lingkungan peradilan. IKAHI memohon pengujian Pasal 14A ayat (2) dan (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan(3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2) dan (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

IKAHI mengganggap kewenangan KY dalam proses SPH mendegradasi peran IKAHI untuk menjaga kemerdekaan (independensi) yang dijamin Pasal 24 UUD 1945. Selain itu, Pasal 21 UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan organisasi, administrasi, dan finansial MA dan badan peradilan berada di bawah kekuasaan MA.

Terlebih, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 tidak mengamanatkan keterlibatan KY dalam SPH. Bahkan, keterlibatan KY dinilai menghambat regenerasi hakim. Karenanya, pemohon meminta agar keterlibatan KY dalam SPH dihapus dengan cara menghapus kata “bersama” dan frasa “Komisi Yudisial” dalam pasal-pasal itu, sehingga hanya MA yang berwenang melaksanakan SPH.
Tags:

Berita Terkait