Yusron Ihza Mahendra Diperiksa KPK Terkait BNP Paribas
Berita

Yusron Ihza Mahendra Diperiksa KPK Terkait BNP Paribas

KPK selidiki kasus pencairan uang Tommy di BNP Paribas dan mulai minta keterangan pada pihak terkait. Salah satunya adalah Yusron Ihza Mahendra.

Mon/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengaku meninggalkan gedung KPK sebelum jam dua belas siang. Dia membenarkan KPK meminta keterangan tentang pencairan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas tahun 2004 itu. Anggota Komisi I DPR itu lebih banyak menjawab Saya tidak tahu. Kader Partai Bulan Bintang tersebut beralasan sejak di parlemen pada 2004, dia sudah tidak aktif lagi di kantor hukum Ihza & Ihza.

 

Yusron juga membenarkan KPK menanyakan apakah kantornya menangani Paribas. Saya jawab betul. Namun yang menanganinya adalah Hidayat Achyar. Hidayat sendiri sudah pernah menjelaskan masalah ini dalam wawancaranya dengan hukumonline.

 

Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa Yusron dimintai keterangan terkait uang milik Tommy Soeharto di BNP Paribas yang masuk ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Sebenarnya KPK sudah mengusut kasus ini sejak lama, saat zaman Tumpak Hatorangan Panggabean (Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan di era Taufiequrrahman Ruqi –red), ujar Johan. Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Tapi belum pro yustisia, baru pengumpulan baan dan keterangan di penyelidikan, lanjutnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya kantor hukum Ihza & Ihza didaulat Tommy untuk mencairkan dana Motorbike Corporation, milik Tommy, di BNP Paribas. Hidayat Achyar yang disebut Yusron adalah advokat yang juga senior partner dikantor hukum yang didirikan oleh Yusril itu. Hidayat bahkan pernah diperiksa Perhimpunan  Advokat Indonesia (Peradi) terkait keterlibatannya dalam pencairan itu.

 

Pasalnya, rekening Motorbike itu ditengarai menampung hasil hasil kejahatan, sebagaimana tertuang dalam laporan Financial Idulligence Servis (FIS) – lembaga yang memantau pergerakan uang di Inggris. Karena itu rekening tersebut dibekukan. Demi mencairkan uang yang berjumlah AS$10 juta itu, Tommy menggandeng pengacara dari Amerika dan Inggris. Namun tidak berhasil.

 

Atas saran dari Irvan Gading, Tommy menunjuk Hidayat sebagai kuasa hukum. Dalam surat kuasa itu disebutkan agar Ihza & Ihza mencabut pembekuan rekening atas nama Motorbike Corporation. Oktober 2004, Hidayat ditemani sejumlah orang dari PT Timor Putra Nasional terbang ke Inggris untuk mengurus pembekuan rekening itu. Hidayat tidak langsung berhasil meyakinkan BNP Paribas yang juga bank tertua di London itu.

 

BNP Paribas ngotot tidak mau mencairkan dana Tommy. Namun setelah panjang berdebat. Bank itu mengajukan syarat pencairan, diantaranya pernyataan resmi dari pemerintah bahwa uang itu tidak bermasalah dan Motorbike tidak berhutang.

Tags: