Menghina Presiden Saat Demo, Divonis 6 Bulan Penjara
Berita

Menghina Presiden Saat Demo, Divonis 6 Bulan Penjara

Nuansa perlawanan atas kenaikan harga BBM sudah jauh berkurang. Tetapi eksesnya masih berlanjut di ruang pengadilan. Penentang kenaikan dijerat dengan pasal penghinaan kepala negara.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Menghina Presiden Saat Demo, Divonis 6 Bulan Penjara
Hukumonline

Kemarin (09/5), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 (enam) bulan penjara terhadap Monang Johannes Tambunan. Monang dinyatakan bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menggelar aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak di depan Istana Negara Jakarta.

 

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 7 bulan. Namun Monang menganggap hukuman penjara yang dijatuhkan kepada dirinya sebagai wujud matinya demokrasi di Indonesia. Kuasa hukumnya, Gatot SH, menilai hakim masih terlalu terpaku menggunakan aturan-aturan hukum yang sudah usang. Majelis hakim memvonis terdakwa karena melanggar pasal 134a dan 136 bis KUH Pidana. Padahal di negeri asalnya Belanda, pasal itu sendiri sudah dihapuskan, ujar Gatot.

 

Kecaman terhadap pengagunaan pasal 134 KUH Pidana juga pernah datang dari Sekjen GMNI Sonny T Danaparamitra. Menurut dia, jika tetap dipertahankan pasal itu akan sering digunakan penguasa untuk melibas orang-orang yang mengkritik kinerja Presiden. Di Indonesia, pasal 134 KUHP kembali menjadi pasal yang siap mengantarkan pengadilan kita menjadi peradilan bermotif politik dan yang sesuai dengan selera penguasa, paparnya.

 

Demonstrasi yang mengantarkan Monang ke kursi pesakitan terjadi 28 Februari  lalu. Monang, Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), ikut demo menentang kenaikan harga BBM yang saat itu memang marak di depan Istana Negara. Ia sempat berbicara menggunakan mikrofon di depan peserta aksi. Saat itulah ia dinilai aparat hukum mengeluarkan kalimat yang menghina Presiden SBY.

 

Majelis hakim pimpinan Cicut Sutiarso berpendapat, kata-kata yang diucapkan Monang seperti SBY anjing, SBY babi terbukti ditujukan kepada Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden Republik Indonesia. Majelis menilai alat bukti dan saksi yang hadir di persidangan menguatkan pendapat majelis.

Tags: