Harifin Tumpa Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Non Yudisial
Berita

Harifin Tumpa Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Non Yudisial

Tumpa mengantungi suara terbanyak dalam pemungutan suara yang dilakukan secara terbuka.

NNC
Bacaan 2 Menit
Harifin Tumpa Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Non Yudisial
Hukumonline

 

Selain teknologi informasi, hal yang akan dilirik Tumpa adalah masalah keorganisasian MA dan perbaikan sistem promosi-mutasi hakim. Proses promosi dan mutasi ini harus transparan, dan lebih bisa memenuhi tuntutan para hakim, ujarnya. Salah satu jurus transparansi itu adalah pembuatan standar baku agar posisi jabatan bisa diemban oleh orang-orang yang kompeten.

 

Masa jabatan sebagai hakim masih masih tersisa dua tahun. Sementara ini, Tumpa masih menjabat sebagai pelaksana tugas Tuada Perdata sampai ditentukan siapa penggantinya.

 

Pemilihan Wakil Ketua MA ini dilakukan secara terbuka untuk umum, walau sebelumnya, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan pemilihan itu akan diadakan tertutup. Namun akhirnya, rapat  pimpinan MA menyepakati supaya rapat pemilihan itu dilakukan secara terbuka. Memang sejak awal kita rencanakan terbuka, karena ini bentuk komitmen keterbukaan MA, kata Ketua MA Bagir Manan usai rapat pemilihan.

 

Bagir mengatakan, pemilihan untuk posisi Ketua dan Wakil Ketua secara terbuka seperti ini akan dijadikan tradisi MA. Sudah sejak pemilihan Bu Marianna (Wakil Ketua MA bidang Yudisial, red). Kemudian waktu pemilihan saya, keduanya dilakukan secara terbuka, tegasnya

Ketua Muda bidang Perdata Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa terpilih menjadi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MA setelah memperoleh  suara terbanyak dari 49 hakim agung dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung MA, Selasa (27/11). Hampir setahun lalu posisi ini diduduki oleh Syamsuhadi yang beranjak dari jabatan karena pensiun.

 

Pemilihan dilakukan dengan cara voting dalam dua putaran. Putaran pertama diawali dengan pengajuan nama oleh masing-masing hakim agung. Mereka yang mendapat lebih dari 5 pendukung maju pada putaran kedua. Dari putaran pertama didapat 4  kandidat: Harifin Tumpa (24 suara), Ahmad Kamil (16 suara), Tuada Tata Usaha Negara MA (Tuada TUN MA) Paulus Efendy Lotulung (8 suara), dan hakim agung Abbas Said (1 suara).  Pada putaran kedua, Harifin memperoleh 32 suara. Sementara Tuada Pembinaan Ahmad Kamil hanya mendapat 17 suara.

 

Paulus yang mestinya ikut putaran kedua (mendapat 8 suara) mengundurkan diri dengan alasan telah memikul beban berat sebagai Ketua Tim Pembaruan MA. Itu tidak bisa jabatannya saya rangkap. Tugas ini sama berat karena selain mengetuai Tim Pembaruan, saya juga harus melakukan pembinaan pada pengadilan TUN di seluruh Indonesia,ujar Paulus.

 

Usai terpilih, Harifin mengatakan, hal utama yang bakal ia benahi dalam bidang non yudisial MA adalah pengembangan teknologi informasi di pengadilan. Sebab, dengan teknologi informasi, ujarnya, masyarakat akan bisa merasakan keterbukaan pengadilan. Pengadilan pun juga akan lebih memahami kebutuhan sebenarnya dari masyarakat.

Tags: