Rizieq Hadapi Dakwaan Berlapis
Berita

Rizieq Hadapi Dakwaan Berlapis

Ceramah Rizieq Syihab dinilai menjadi pemicu penyebaran kebencian terhadap Ahmadiyah dan menggerakan orang untuk melakukan kekerasan.

Mon
Bacaan 2 Menit
Rizieq Hadapi Dakwaan Berlapis
Hukumonline

 

Kedua, jika Kejaksaan Agung memberi izin atau melegitimasi Ahmadiyah maka FPI akan menyerang para pengikut Ahmadiyah. Umat Islam yang ada di sini siapkan diri untuk perang, kata Rizieq dalam ceramahnya. Selain itu, Rizieq juga mengajak umat Islam untuk melawan Ahmadiyah. Ahmadiyah adalah aliran sesat dan harus dibubarkan, siap perang, Ahmadiyah adalah murtad, begitulah poin terakhir yang dianggap jaksa bisa menggerakkan anggota FPI.

 

Setelah ceramah, masih menurut jaksa, Rizieq menghimbau agar anggota FPI mengikuti unjuk rasa di Monas untuk menolak kenaikan BBM sekaligus menuntut pembubaran Ahmadiyah. Anggota FPI menjadi marah dan terbakar emosinya untuk menghancurkan Ahmadiyah. Terbukti, pada 1 Juni 2008 terjadilah penyerangan anggota FPI kepada Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang sedang berdemo menuntut kebebasan beragama.

 

Karena itu, dalam dakwaan lapis kedua, Rizieq juga didakwa dengan pasal 156 KUHP yaitu pasal penyebaran kebencian terhdap suatu golongan, yakni golongan Ahmadiyah.

 

Menanggapi dakwaan jaksa, Rizieq menyatakan tidak mengerti atas dakwaan tim jaksa yang beranggotakan Wahyudi, Mustaming, Hendro dan Herlina itu. Ia mengaku tidak pernah menyuruh melakukan kekerasan. Kalau presiden menyatakan anti korupsi apakah nanti bisa dibilang presiden menyebarkan kebencian pada koruptor. Kalau Mahkamah Agung menyatakan anti mafia peradilan, apakah bisa diartikan MA menyebar kebencian pada mafia peradilan? tandas Rizieq.

 

Pengacara Rizieq, M. Assegaf menyatakan dakwaan jaksa terkesan dipaksakan dan berbau politis. Ia menilai penerapan pasal dakwaan tentang penyebaran kebencian pada golongan keliru. Sebab kata ‘golongan' yang dimaksud KUHP adalah golongan rasial, bukan golongan beragama seperti Ahmadiyah. Jaksa keliru menafsirkan KUHP, ujarnya usai bersidang

 

Peristiwa di Monas, kata Asegaf, tidak ada relevansinya dengan Habib. (Saat itu) dia kan di rumah sedang pengajian, tandasnya. Begitu pula dengan ceramah Rizieq. Menurutnya, ceramah Rizieq yang nyerempet Ahmadiyah biasa. Itu kan keyakinan dia (Rizieq), katanya. Sebab MUI sudah menyatakan Ahmadiyah sesat. Sesuatu yang sesat sudah barang tentu tidak disukai, tandasnya.  

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan perdana kasus penyerangan kelompok Ahmadiyah beberapa waktu lalu di kawasan Monas Jakarta. Yang duduk di kursi terdakwa adalah pentolan Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Syihab atau akrab dipanggil Habib Rizieq. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif oleh tim jaksa yang diketuai Nurlini.

 

Dalam persidangan Kamis (21/8) yang dipimpin Panusunan Harahap tim jaksa mengurai alternatif dakwaan yaitu pertama pasal 170 jo pasal 55 ayat (1) kesatu dan kedua KUHP. Pasal ini menentukan seseorang dapat dipidana bila memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan baik dengan cara mengancam, penyesatan, kesempatan atau keterangan yang menganjurkan orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

 

Untuk mengetahui perbuatan dimaksud, jaksa merujuk ke materi ceramah Rizieq pada 22 Mei 2008 di Masjid Islah, Jalan Petamburan III Jakarta. Tim jaksa menilai ceramah itu menjadi cikal bakal upaya Rizieq untuk menggerakan anggota FPI untuk melakukan kekerasan. Ada lima poin materi ceraman yang dinilai bisa menggugah angggota FPI.

 

Sebagaimana diuraikan jaksa, dalam ceramahnya Rizieq menyatakan FPI harus membubarkan Ahmadiyah. Pembubaran Ahmadiyah adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Sebab Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa aliran Ahmadiyah sesat. Begitulah butir ceramah pertama.

Halaman Selanjutnya:
Tags: