Yusril: Tidak Ada Kewajiban untuk Mengangkat Notaris Baru
Utama

Yusril: Tidak Ada Kewajiban untuk Mengangkat Notaris Baru

Ribuan lulusan program notariat kini resah. Pasalnya, sudah lebih dari satu tahun ini tidak ada kejelasan dari Departemen Kehakiman dan HAM soal pengangkatan untuk para notaris baru.

Tri/Amr
Bacaan 2 Menit
Yusril: Tidak Ada Kewajiban untuk Mengangkat Notaris Baru
Hukumonline
Bahkan, seorang lulusan notaris bernama Puspa yang lulus program nott UI tahun 2002 mengaku bingung. "Sudah banyak dana keluar. Tetapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan dari Departemen Kehakiman dan HAM kapan pengangkatan notaris baru," ujarnya ketika dihubungi (3/3).

Selain itu, Yusril juga mempertanyakan profesi notaris yang berstatus pejabat negara, yang selalu menggunakan lambang-lambang dan simbol negara, tetapi tidak digaji dan dididik oleh negara. "Selama ini mereka dididik oleh pendidikan umum, yang setiap tahun meluluskan ribuan calon notaris," papar Yusril.

Tidak bisa menolak

Berbeda dengan Yusril, Abdul Bari Azed, Sekretaris Badan Kerja sama Pengelola Penyelenggara Kenotariatan mengatakan bahwa sudah sewajarnya Depkeh dan HAM mengangkat para lulusan pendidikan notariat. "Ini sudah konsekuensi logis," ujarnya.

Bari Azed mengungkapkan, sudah sejak tahun 2000 pendidikan notaris di UI sudah berubah menjadi pendidikan Magister Kenotariatan. Ia menambahkan, berdasarkan minat, hampir delapan puluh persen lulusannya (Magister Kenotariatan, red) ingin menjadi seorang notaris.

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya penutupan sementara pendidikan notaris mengingat jumlah notaris yang sudah penuh, Bari Azed mengemukakan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, menurut Bari, Azed kami tidak bisa menolak para calon mahasiswa yang akan belajar.

Dekan Fakultas Hukum UI ini juga mengkritik Yusril yang mengatakan bahwa notaris adalah pejabat negara. Menurut dia, notaris adalah jabatan umum. "Tetapi kami akan mengkaji kembali masalah antara penyelenggara dalam hal ini Depkeh dan HAM dan para notaris itu sendiri," ucapnya.

Selain sulitnya mendapatkan izin pengangkatan notaris, pengajuan permohonan pengangkatan notaris, disinyalir juga menjadi lahan basah para pejabat Depkeh HAM. Menurut penuturan sumber hukumonline, setiap para permohonan untuk menjadi calon notaris selalu dikenakan ‘biaya siluman' oleh Depkeh HAM yang besarnya bervariasi.   

ariahukumonline

Ia sendiri mengaku baru mendapat informasi dari Depkeh dan HAM bahwa untuk 2004, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra telah mengeluarkan surat keputusan yang menutup formasi notaris baru untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Dalam keputusan tersebut, dikatakan bahwa penutupan formasi untuk Jabotabek diakibatkan karena jumlah notaris di daerah tersebut sudah penuh.

Yusril sendiri ketika rapat kerja dengan komisi II DPR (3/3) membenarkan soal penuhnya formasi bagi jabatan notaris. Bahkan, Yusril menuding kampus-kampus yang membuka program pendidikan notaris tidak pernah memperdulikan soal kebutuhan masyarakat atas jabatan notaris, tetapi lebih mementingkan segi komersialnya saja.

"Kami yang lebih tahu soal kebutuhan notaris di daerah-daerah," cetus Yusril. Kalau mereka (para calon notaris) berbondong-bondong minta diangkat, Yusril mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewajiban untuk mengangkat mereka sebagai notaris.

Halaman Selanjutnya:
Tags: