Sekelompok Advokat Akan Praperadilankan SKPP Kasus Chandra-Bibit
Berita

Sekelompok Advokat Akan Praperadilankan SKPP Kasus Chandra-Bibit

Jum'at mendatang, permohonan praperadilan akan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Penuntut umum menyatakan siap menghadapinya.

Nov
Bacaan 2 Menit
Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto saat<br>menandatangani berita acara SKPP di Kejari Jaksel. Foto: Sgp
Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto saat<br>menandatangani berita acara SKPP di Kejari Jaksel. Foto: Sgp

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sudah ditandatangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Berita acara penerimaan SKPP pun sudah ditandatangani kedua pimpinan KPK non aktif ini. Namun, ada satu ketidaksepahaman antara pihak Chandra-Bibit dengan penuntut umum.

Seperti diketahui, penuntut umum, kemarin (30/11) menyatakan bahwa penghentian penuntutan dilakukan karena beberapa alasan. Yakni, alasan yuridis dan sosiologis. Alasan yuridis yang dikemukakan penuntut umum adalah perbuatan pidana kedua pimpinan KPK non aktif itu ada, tetapi mereka tidak menyadari akibat dari perbuatan tersebut. Apa yang mereka lakukan sudah berdasarkan ketentuan undang-undang, sama seperti apa yang dilakukan oleh para pendahulunya (pimpinan KPK sebelum Chandra-Bibit).

Kemudian, untuk alasan sosiologis, penuntut umum beranggapan jika kasus Chandra-Bibit ini diteruskan, maka lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Lagipula, dorongan masyarakat untuk menghentikan kasus ini sangat besar, karena dinilai tidak cukup bukti. Selain itu, untuk menjaga harmonisasi antar ketiga lembaga penegak hukum penuntut umum memilih tidak meneruskan kasus ini ke Pengadilan.

Atas alasan yuridis tersebut, pihak Chandra-Bibit tidak sependapat. Pasalnya, mereka bersikukuh menyatakan tidak ada perbuatan pidana. Hal ini dipertegas oleh salah satu kuasa hukum Chandra-Bibit, Luhut Pangaribuan. Luhut mengatakan tidak ada satupun bukti yang menunjukan adanya suatu tindak pidana yang dilakukan Chandra dan Bibit. Dan itu sudah sesuai dengan hasil rekomendasi tim verifikasi yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution.

Maka dari itu, lanjutnya, tim advokasi Chandra-Bibit akan melakukan kajian terhadap alasan yuridis yang dikemukakan penuntut umum. Meski begitu, Chandra dan Bibit tetap menandatangani berita acara penerimaan SKPP dan menghargai tindakan penuntut umum yang menghentikan penuntutan.

"SKPP merupakan kewenangan dari penuntut umum. Kita hargai itu, tapi kita tidak sependapat dengan alasan yuridisnya. Untuk menanggapi itu, kita akan mengkaji terlebih dahulu," ujar Alexander Lay, kuasa hukum Chandra-Bibit yang lain.

Ketidaksepahaman pihak Chandra-Bibit dengan alasan yuridis yang dikemukakan penuntut umum ini ditanggapi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Didik Darmanto. Didik menghargai hak mereka untuk berpendapat. "Yang jelas kita sudah keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Itu kan ada alasan yuridis dan sosiologis. Selain alasan yuridis Pasal 50 KUHP, ada alasan sosiologis. Jadi, tidak semata-mata alasan yuridis". "Kalaupun para pihak, Pak Chandra (dan Pak Bibit) memberikan pendapat lain, itu hak, kita hormati," imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait