Ariel Diganjar 3,5 Tahun
Aktual

Ariel Diganjar 3,5 Tahun

Mvt
Bacaan 2 Menit
 Ariel Diganjar 3,5 Tahun
Hukumonline

Vokalis Peterpan dihukum tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim yang mengadili perkara dirinya. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu agar majelis menghukum pemilik nama lengkap Nasriel Ilham ini mendekam di bui selama lima tahun.

 

Ketua majelis, Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1) menyatakan Ariel terbukti melanggar Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Majelis hakim juga menguraikan tiga pertimbangan yang memberatkan putusan. Yaitu, tidak mengakui perbuatan, meresahkan masyarakat, dan Ariel adalah ‘public figure’ yang dapat memberi contoh tidak baik pada penggemar.

 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah, Ariel masih berusia muda. “Sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri kelak kemudian hari,” ujar Ketua Majelis hakim, Singgih Budi Prakosa.

 

Terdakwa, yang kala itu mengenakan kemeja putih bergaris biru dan sweater abu-abu langsung dijaga ketat aparat keamanan. Wajahnya tampak lelah dan bersimbah keringat karena ruang sidang disesaki pengunjung dan aparat keamanan.

Tags: