Video Mesum Ariel Tersebar Akibat Ceroboh
Aktual

Video Mesum Ariel Tersebar Akibat Ceroboh

Mvt
Bacaan 2 Menit
 Video Mesum Ariel Tersebar Akibat Ceroboh
Hukumonline

Majelis hakim untuk terdakwa mantan penyunting musik rekaman band Peterpan, Reza Rizaldi alias Rejoy alias RJ, hanya menghukum dua tahun ditambah denda Rp250 juta.

 

Rejoy dinilai melakukan perbuatan yang ceroboh sehingga video mesum vokalis band itu, Ariel menyebar ke masyarakat. “Mengakibatkan keresahan di masyarakat,” terang Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1).

 

Demikian pertimbangan yang memberatkan terdakwa, sehingga Rejoy juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar dakwaan pertama Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

 

Sama seperti terdakwa lain dalam perkara penyebaran video mesum, Nasriel Irham alias Ariel, hukuman Rejoy juga dikorting majelis hakim. Sebelumnya, Rejoy dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Rusmanto penjara selama empat tahun.

 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta mengakui perbuatannya.

Tags: