Pengusaha Rokok Uji UU Kesehatan
Berita

Pengusaha Rokok Uji UU Kesehatan

Pemohon akan memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari.

ASh
Bacaan 2 Menit
Pengusaha rokok uji UU kesehatan ke MK. Foto: Ilustrasi (SGP)
Pengusaha rokok uji UU kesehatan ke MK. Foto: Ilustrasi (SGP)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang perdana pengujian Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimohonkan oleh sejumlah pengusaha rokok lokal dari Jawa Tengah. Permohonan ini diajukan Harfash Gunawan dari Perkumpulan Forum Pengusaha Rokok Kretek dan dua pengusaha rokok yaitu Zaenal Musthofa dan Erna Setyo Ningrum.

 

“Para pemohon berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan peringatan kesehatan secara keseluruhan baik berupa tulisan, gambar seperti dinyatakan dalam Pasal 114 UU Kesehatan,” kata Kuasa Hukum para pemohon Catur Agus Saptono dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK Jakarta, Jum’at (9/9).


Selengkapnya, Pasal 114 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi atau memasukan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.”


Agus menuturkan pengaruh bahaya rokok terhadap kesehatan merupakan klaim yang bersifat sepihak dan debatable. “Terlebih, dalam peringatan bahaya rokok bagi kesehatan berupa tulisan, bahaya itu tidak berbentuk kepastian, tetapi kecenderungan karena diwakili dengan frasa 'dapat membahayakan kesehatan...dan seterusnya,” kata Agus di hadapan majelis panel yang dipimpin, Anwar Usman.

 

Dia juga mengatakan para pemohon juga merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan pidana (kriminalisasi) terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 114 ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 199 ayat (1).

 

“Pembentuk undang-undang dengan sadar telah melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan yang dasar hukumnya bersifat tendesius, diskriminatif, dan rancu,” Agus menuturkan.


Pasal 199 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah.”


Menurut pemohon aturan mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), pasal 28F, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Menyatakan Pasal 114 dan Pasal 199 UU Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tuntutnya.

 

Menanggapi permohonan, anggota Panel Ahmad Fadlil Sumadi menyampaikan bahwa UU Kesehatan ini juga telah diajukan oleh pemohon lain dalam perkara nomor 34 yang saat ini tengah berjalan proses perkaranya.

 

Atas komentar itu, Agus berjanji akan mempelajari perkara 34 apakah sudah mewakili permohonannya atau tidak. “Nanti kita akan memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari,” katanya.

Tags: