Pembacokan Terdakwa di Pengadilan Dikategorikan Contempt of Court
Utama

Pembacokan Terdakwa di Pengadilan Dikategorikan Contempt of Court

Aksi main hakim sendiri tak dapat dibenarkan.

Ali Salmande/Nov/Ant
Bacaan 2 Menit
Usai Sidang Jaksa nonaktif Kejari Cibinong dibacok seorang pengunjung sidang. Foto: SGP
Usai Sidang Jaksa nonaktif Kejari Cibinong dibacok seorang pengunjung sidang. Foto: SGP

Jaksa nonaktif dari Kejaksaan Negeri Cibinong yang menjadi terdakwa kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Sistoyo dibacok oleh seorang pengunjung usai persidangan, Rabu (29/2). Akibat pembacokan itu, Sistoyo  luka di bagian keningnya dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Halmahera Bandung.

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan karena Sistoyo disidangkan di Pengadilan Tipikor, maka pengamanannya adalah tanggung jawab penuh KPK. Yang pasti Basrief menyayangkan aksi pembacokan yang dianggap sebagai aksi main hakim sendiri itu.

“Kenapa tidak berikan kesempatan secara terbuka, apakah orang itu salah atau tidak, pengadilanlah yang menentukan,” ujarnya.


Sementara, di tempat terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono  mengaku belum mendengar laporan adanya pembacokan tersebut. Meski begitu, bila informasi pembacokan itu benar-benar terjadi, ia berharap agar motif pembacokan segera diungkap. Ia meminta siapa pun pelakunya harus dihukum tanpa pandang bulu.

"Itu tindak pidana tersendiri. Siapa saja pelakunya harus dihukum. Harus dicari siapa yang membacok dan apa latar belakangnya. Kami berharap ini segera diungkap," ujarnya usai rapat di Gedung DPR, Rabu (29/2).

Anggota Komisi III dari PPP Ahmad Yani geram dengan kejadian pembacokan ini. Ia menyayangkan bila pembacokan justru terjadi di tempat atau wilayah yang seharusnya 'steril' seperti pengadilan. Parahnya lagi kejadian seperti ini selalu terulang.

"Dulu ada yang mati (dibunuh) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini menunjukkan premanisme masih terjadi. Saya beri dukungan kuat agar aparat penegak hukum menindak tegas pelakunya tanpa pandang bulu," jelasnya kepada hukumonline.

Yani mengatakan selama ini hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana di gedung pengadilan masih terlalu ringan sehingga tak menimbulkan efek jera. "Saya sudah bicara ke Pak Sutarman (Kabareskrim) agar pelaku segera ditindak. Sanksi hukuman yang nanti dikenakan ke pelaku juga harus tinggi," tuturnya.

Pria yang berlatar belakang profesi advokat ini menilai selain tindak pidana murni, pembacokan di gedung pengadilan ini termasuk ke dalam kualifikasi penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). "Ini jelas termasuk contempt of court karena dilakukan di gedung pengadilan," ujarnya. 

Yani berpendapat Indonesia sudah selayaknya mempunyai aturan mengenai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. "Komisi III mengusulkan perlu dimasukkan aturan ini ke dalam undang-undang," ujarnya.

Sebagai informasi, aturan contempt of court ini sebenarnya sudah digagas oleh Komisi Yudisial (KY) sejak lama. Tujuannya agar hakim dan pihak-pihak lain yang berada di pengadilan dapat terlindungi dalam menjalankan tugasnya. KY mengusulkan dibuat undang-undang khusus yang mengatur contempt of court

Namun, Yani berpendapat tak perlu dibuat undang-undang tersendiri. "Saya rasa bukan di undang-undang tersendiri. Kami akan masukan aturan itu ke dalam KUHAP atau KUHP. Aturan persidangan dan pengadilan itu kan seharusnya ada di KUHAP," pungkasnya.

Kecolongan
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Joko Siswanto mengaku kecolongan terkait penyerangan terhadap seorang terdakwa kasus korupsi, beberapa saat setelah sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/2).

"Sebenarnya sejak sidang yang minggu lalu saya sudah ada perasaan yang kurang baik. Sehingga waktu itu, waktu (Sistoyo) dikejar-kejar orang-orang usai persidangan, saya langsung koordinasi dengan Pak Kajari dan Kejati," kata Joko.

Bahkan, kata Joko, pihaknya juga berkoordinasi langsung dengan Polrestabes Bandung, Polda Jabar dan KPK terkait kejadian massa yang mengejar-ngejar terdakwa Sistoyo usai persidangan minggu lalu.

Meskipun sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, Joko mengaku pihaknya kecolongan dengan kejadian ini. "Setelah kejadian ini, kita kasarnya itu kecolongan. Karena pengamanan ini susah sesuai prosedur," katanya.

Menurut Joko, pihaknya sudah memberlakukan pengamanan sesuai prosuder untuk mengawal proses sidang terdakwa Sistoyo.

"Kita amankan dan kita sudah mengawal sampai dia turun. Tapi kan kejadian ini tidak kita inginkan dan sudah terjadi," katanya.

Sementara Pendamping Perawatan Tahanan KPK Roman Asrofi, di Mapolrestabes Bandung menuturkan kejadian pembacokan itu begitu cepat. Saat itu ia tepat berada di sebelah kiri Sistoyo.

"Namun yang jelas saya saat itu sebelah kiri Pak Sistoyo. Ada tiga polisi Pam Obvit. Kemudian tiba-tiba sebelah kanan datang orang tak dikenal dan membacok," katanya.

Ia mengatakan, tujuan dirinya datang ke Mapolrestabes Bandung ialah untuk melaporkan kejadian penyerangan terhadap terdakwa Sistoyo kepada pihak kepolisian.


Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Bandung Komisaris Endang Sri Wahyu Utami menyatakan motif tindakan pria berinisal DS yang membacok kening Sistoyo adalah sebagai "shock therapy" untuk para koruptor lainnya.

Endang menjelaskan, DS melakukan tindakan pembacokan terhadap Jaksa Sistoyo karena merasa sakit hati dan geram melihat tingkah laku para koruptor di Indonesia.

"Alasannya, dia (Pelaku DS) sakit hati, karena dia melihat kasus-kasus korupsi di televisi. Dianggapnya orang-orang yang melakukan korupsi itu pengkhianat negara, dan para koruptor itu sudah menyakiti hati rakyat," ujar Endang.


Menurut dia, pelaku nekat melakukan tindakan tersebut atas dasar inisiatif sendiri tanpa dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. Dijelaskan pula bahwa DS pernah aktif di LSM Masyarakat Pemerhati Aparatur Negara.

Hingga saat ini polisi belum menetapkan DS sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Bandung. "Belum kita tetapkan tersangka karena masih diperiksa," kata Endang.

Tags:

Berita Terkait