Kalah Gugatan, KPK Dihukum Rp100 Juta
Berita

Kalah Gugatan, KPK Dihukum Rp100 Juta

Penyitaan sejumlah barang milik hakim Syarifuddin yang tak berhubungan dengan perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Oleh:
IHW/Rzk
Bacaan 2 Menit
Hakim non aktif Syarifuddin menang gugatan atas KPK. Foto: Sgp
Hakim non aktif Syarifuddin menang gugatan atas KPK. Foto: Sgp

Boleh jadi ini adalah kali pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihukum membayar ganti rugi karena dinilai melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Nilainya pun tak main-main, KPK diminta membayar ganti kerugian hingga Rp100 juta.

Adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum lembaga yang saat ini diketuai Abraham Samad itu. Hukuman ini dijatuhkan setelah hakim mengabulkan sebagian gugatan hakim Pengadilan Niaga Jakarta nonaktif  Syarifuddin itu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan barang milik Syarifuddin yang tidak terkait dengan perkara korupsi yang sedang disidik. “Karena Penggugat (Syarifuddin, red) mengalami kerugian maka Tergugat (KPK) harus membayar ganti rugi immateril Rp100 juta,” ujar ketua majelis hakim Matheus Samiadji ketika dikonfirmasi hukumonline di ruang kerjanya, Kamis (19/4).

Selain hukuman ganti rugi, KPK juga dihukum mengembalikan puluhan barang pribadi Syarifuddin yang ikut disita. Soalnya hakim menilai barang-barang yang disita itu tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Syarifuddin. “Dengan catatan pengembalian barang sitaan itu setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap.”

Pada pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan KPK telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan ketika melakukan penyitaan barang pribadi Syarifuddin seperti, beberapa telepon genggam, laptop, recorder, resume perkara Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin, serta dompet, jas, tas, dan jaket yang berisi uang sejumlah Rp149,4 juta, Sing$245 ribu, AS$96,1 ribu, Riel Kbj12600, dan Yen20 ribu.

Penyitaan sejumlah barang tersebut dipandang sebagai tindakan yang berlebihan karena Syarifuddin ditangkap dengan tuduhan menerima suap dari Puguh Wirawan selaku kurator PT Skycamping Indonesia yang berada dalam status pailit.

"
Kalau dalam kasus suap, barang buktinya ya uang atau barang lain yang digunakan untuk menyuap,” kata Matheus. Sementara dalam perkara ini, lanjut Matheus, KPK sudah terlebih dulu menangkap Puguh yang memberikan suap Rp250 juta di dalam sebuah tas berwarna merah. “Makanya ketika pertama kali menggeledah rumah Syarifuddin pegawai KPK berteriak, ‘Mana tas merah? Mana tas merah?’. Berarti sebenarnya sejak awal pegawai KPK sudah tahu apa yang mau disita.”

Tidak relevannya barang-barang yang disita oleh KPK itu, masih menurut Matheus, ditunjukkan dengan tidak dicantumkannya barang-barang tersebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai barang bukti. Pasal 39 KUHAP sebenarnya secara limitatif sudah mengatur mengenai barang-barang yang bisa dikenakan penyitaan. Di luar itu, maka penyitaan tidak dapat dibenarkan.

Pasal 39 Ayat (1) KUHAP

Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
b.benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.


“Maka bila tak berkaitan dengan perkara yang dituduhkan, seharusnya KPK secara gentle mengembalikan barang-barang tersebut,” tegas Matheus.

Ganti rugi immateril
Perbuatan KPK yang telah menyita sejumlah barang tersebut, menurut hakim, menimbulkan kerugian terhadap diri Syarifuddin. Utamanya kerugian immateril. “Terkait dengan nama baik dan kondisi psikologis Syarifuddin yang tertekan,” terang Matheus. Sementara tentang kerugian materil yang didalilkan, hakim menilai Syarifuddin dan kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan hal itu.

Meski mengakui kerugian immateril, hakim tidak mengabulkan jumlah ganti rugi immateril yang diminta Syarifuddin sebesar Rp5 miliar. “Hakim menentukan sendiri jumlah ganti rugi immateril yaitu Rp100 juta.”

Soal ganti rugi immateril tersebut, hakim mengaku punya beberapa pertimbangan. Berdasarkan beberapa yurisprudensi, ganti rugi immateril ditentukan berdasarkan status sosial dan kedudukan para pihak.

Hakim memandang Syarifuddin memiliki status sosial dan kedudukannya sebagai hakim yang juga dianggap sebagai pejabat negara. “Bahkan di persidangan dipanggil Yang Mulia,” kata Matheus.

Sementara KPK, lanjut Matheus, adalah lembaga negara yang berstatus sebagai penegak hukum. Oleh karenanya Matheus menyatakan putusan ini bisa dijadikan bahan introspeksi diri supaya tetap menegakkan hukum berdasarkan hukum.

Dimintai komentarnya, kuasa hukum KPK Indra M Batti mengatakan KPK akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. 

Tags:

Berita Terkait