DPR Rombak UU Penempatan dan Perlindungan TKI
Berita

DPR Rombak UU Penempatan dan Perlindungan TKI

Janjinya akan menitikberatkan pada isu perlindungan ketimbang penempatan.

Ady
Bacaan 2 Menit
DPR rombak UU penempatan dan perlindungan TKI. Foto: Sgp
DPR rombak UU penempatan dan perlindungan TKI. Foto: Sgp

Komisi IX DPR saat ini sedang membahas RUU untuk mengganti UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN). RUU itu diberi nama Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN)

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Indra, secara pribadi mengatakan 70 persen materi UU PPTKLN persen fokus pada penempatan pekerja migran. Akibatnya, perlindungan terhadap pekerja migran tidak memadai karena penempatan yang diselenggarakan PJTKI berorientasi bisnis.

Padahal, pekerja migran, Indra melanjutkan, memberi keuntungan yang besar bagi negara. Salah satunya memberikan remiten yang besar bagi negara. Remiten yang diperoleh negara dari pekerja migran menurut Indra terbesar kedua. “Setelah sektor Migas,” kata dia dalam diskusi yang digelar beberapa organisasi masyarakat sipil (LSM) dan serikat pekerja di Jakarta, Senin (30/7).

Sayang, Indra melihat perlindungan pekerja migran sangat minim, terutama yang bekerja di sektor domestik. Menurut Indra perlindungan terhadap pekerja migran sangat penting karena setiap warga Indonesia berhak mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal itu dilindungi oleh konstitusi. Oleh karenanya negara berkewajiban memberi perlindungan yang komprehensif terhadap pekerja migran.

Indra menyebut beberapa poin penting dalam RUU PPILN yaitu soal kepastian, keamanan, proses yang murah, aman dan terintegrasi. Menurut Indra, negara harus memberikan fasilitas yang baik untuk pekerja migran. Contohnya asuransi gratis, paspor gratis dan lainnya. Dengan begitu diharapkan pekerja migran tidak dipotong upahnya seperti yang selama ini terjadi.

Persoalan lain yang harus dijawab dalam perubahan UU PPTKLN menurut Indra dalah dualisme kewenangan mengelola pekerja migran yaitu antara BNP2TKI dan Kemnakertrans. Selain itu Indra juga menyoroti soal dana pekerja migran yang tidak terintegrasi. Misalnya ada dana yang disimpan Kemenakertrans, Kemenlu, Menkokesra dan lainnya. Bagi Indra tidak terintegrasinya dana itu merugikan pekerja migran.

Namun Indra mengingatkan, walau draf RUU PPILN sudah resmi menjadi draf inisiatif DPR namun kemungkinan besar isi dari draf tersebut akan berubah. Pasalnya, pembahasan itu nanti akan meningkat di tingkat panja atau pansus yang melibatkan pihak terkait dan uji publik. Dalam proses itulah isi dari RUU akan berubah. Selain itu Indra menekankan agar kelompok masyarakat sipil yang peduli akan pekerja migran harus mengawal pembahasan dan pengesahan RUU tersebut di DPR dengan membentuk draf tandingan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: