Presiden Sindir Perseteruan Lembaga Penegak Hukum
Berita

Presiden Sindir Perseteruan Lembaga Penegak Hukum

Akui dominasi perilaku korupsi makin meluas.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat masuki ruang sidang paripurna. Foto: Sgp
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat masuki ruang sidang paripurna. Foto: Sgp

Saat menyampaikan pidato kenegaraan di depan DPR dan DPD, 16 Agustus 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedikit menyindir ego antarlembaga penegak hukum. Sindiran itu terkesan ditujukan kepada KPK-Polri yang tidak satu visi dalam menangani kasus simulator SIM.

Sebagai kejahatan luar biasa seharusnya penanganan tindak pidana korupsi dilakukan secara sinergis. Lembaga penegak hukum saling bekerjasama, saling mendukung, dan saling menguatkan. Bukan justeru saling adu kekuatan. “Sikap saya jelas, bahwa antar penegak hukum harus menjalin kebersamaan, bukan bersaing secara tidak sehat dan saling melemahkan,” kata Presiden.

Apalagi penegakan hukum korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. “Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, adalah kuncinya.  Jika terjadi perbedaanpandangan, proses hukum harus tetap berjalan lurus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Karena itu, menegakkan hukum terletak pada keberpihakan untuk mengungkap penyimpangan, bukan untuk menutup-nutupinya,” tegasnya.

SBY menuturkan genderang perang terhadap korupsi tersu dilakukan dan tak boleh mengendur. Itu sebabnya perilaku korupsi mesti dikikis habis. Namun, seperti yang disampaikan selama ini, Presiden menolak intervensi terhadap proses penegakan hukum. Sebab, kata Presiden SBY, intervensi dalam proses penegakan hukum akan menimbulkan rasa ketidakadilan.“Biarkanlah hukum bekerja dengan mekanisme dan caranya sendiri dalam menemuka keadilan,” katanya.

Pada bagian lain pidatonya, Presiden SBY juga mengakui semakin meluasnya tindak pidana korupsi, bahkan hingga ke daerah-daerah. Puluhan kepala daerah terjerat kasus korupsi baik di tangan KPK, maupun kepolisian dan kejaksaan.  

“Harus kitaakui pula,dominasi tindak pidana korupsi cenderung meluas  dan cenderung membesar ke daerah-daerah,  mulai dari rekrutmen pegawai di kalangan birokrasi, proses pengadaan barang dan jasa, hingga di sejumlah pelayanan publik. Modusnya pun beragam, mulai dari yang sederhana berupa suap dan gratifikasi, hingga yang paling kompleks dan mengarah pada  tindak pidana pencucian uang”.

Pemberantasan korupsi harus dijalankan sesuai aturan oleh lembaga penegak hukum. Menurut SBY, penegakan hukum pemberantasan korupsi khususnya tidak boleh tebang pilih, sekalipun pelakunya aparat penegak hukum. SBY menegaskan berulang kali dia mengutarakan tidak diperbolehkan adanya ‘kongkalikong’ antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, aparat penegak hukum, dan dunia usaha yang menguras uang negara,baik APBN maupun APBD.

Tags: