Status Tertib Sipil Bisa Disalahgunakan
RUU Kamnas:

Status Tertib Sipil Bisa Disalahgunakan

RUU masih mengandung masalah filosofis, yuridis dan sosiologis.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Status Tertib Sipil Bisa Disalahgunakan
Hukumonline

Masih ada kekhawatiran pengerahan tentara dilakukan pada tertib sipil. Peluang mengerahkan militer dalam kondisi tertib sipil itu implisit tertuang dalam RUU Keamanan Nasional yang diusulkan pemerintah. Pemerintah bisa mengerahkan militer dalam tertib sipil tanpa persetujuan DPR.

Inilah yang dikhawatirkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Rabu (07/11) lalu, Koalisi menyampaikan kekhawatiran penyalahgunaan kekuatan militer dalam kondisi tertib sipil kepada anggota Dewan.

Al Araf, Direktur Program Imparsial, salah satu organisasi anggota Koalisi, berpendapat pengerahan tentara adalah kebijakan dan keputusan politik negara sehingga seharusnya mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari wakil rakyat. “Pengerahan TNI harus mendapat persetujuan parlemen”.

Pasal 12 RUU menyebutkan, ”Status hukum keadaan tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberlakukan apabila dinamika ancaman keamanan tidak berdampak terhadap keselamatan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan dapat ditanggulangi secara terpadu oleh segenap penyelenggara/ instansi pemerintah terkait dan masyarakat sesuai dengan peraturan-undangan”.

Menurut Al Araf, aturan yang memungkinkan pengerahan tentara dalam status tertib sipil tanpa persetujuan DPR bertentangan dengan UU TNI. Dalam keadaan tertib sipil, polisilah yang harus dikedepankan. Ironisnya, RUU Kamnas terkesan mengabaikan keterlibatan polisi dalam sektor keamanan. Pasal 20 dan 28 RUU, kata Al Araf, tak mengikutsertakan polisi sebagai unsur keamanan nasional di level provinsi. RUU Kamnas malah mengandalkan TNI dan BIN.

Ideologi sebagai ancaman

Materi lain yang dikritik adalah definisi ancaman yang memasukkan ideologi. Ideologi bisa menjadi ancaman.  Pasal 1 ayat (2)RUU menyebutkan, Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan”.

Al Araf berpendapat menjadikan ‘ideologi’ sebagai ancaman dapat mengganggu  kehidupan berpolitik dan berdemokrasi. Sebagian besar, lanjut Al Araf, substansi RUU Kamnas telah diatur oleh undang-undang lain. Sehingga substansi RUU Kamnas cenderung mengulang dan bertentangan dengan undang-undang sebelumnya yang telah dibentuk. “Secara keseluruhan RUU Kamnas masih memiliki permasalahan secara filosofis, sosiologis maupun yuridis,” imbuhnya.

Tags: