Kemenakertrans Dinilai Langgar Konvensi ILO
Berita

Kemenakertrans Dinilai Langgar Konvensi ILO

Karena tak melibatkan pekerja dan pengusaha ketika menyusun Permenaker Jamsostek.

Ady
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans Dinilai Langgar Konvensi ILO
Hukumonline

Asosiasi Pengusaha dan Serikat pekerja memprotes tindakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menerbitkan Permenakertrans No.20 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Permenakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan Dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Permenaker Jamsostek).

Pasalnya, sebelum diterbitkan, regulasi itu tidak dibahas di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Menurut anggota DPN APINDO bidang advokasi dan kebijakan Publik sekaligus anggota LKS Tripnas dari unsur pengusaha, Endang Susilowati, Kemenakertrans dinilai melanggar Konvensi ILO No. 144 Tentang Konsultasi Tripartit.

“Konvensi ILO No. 144 mengenai konsultasi tripartit, pemerintah dalam mengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan wajib konsultasi dengan pihak pekerja dan pengusaha,” kata Endang kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (30/11).

Pasalnya, dalam konvensi itu Endang melihat setiap kebijakan menyangkut ketenagakerjaan harus melewati proses pembahasan (konsultasi) di lembaga yang keanggotannya mewakili pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan. Yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja. Oleh karenanya, LKS Tripnas dibentuk sebagai lembaga yang anggotanya terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan itu. Endang menegaskan anggota LKS Tripnas diangkat oleh Presiden.

Di LKS Tripnas, Endang mengatakan selama ini sebelum menerbitkan sebuah peraturan ketenagakerjaan, rancangannya dibahas dulu di Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas. Usai dibahas di tingkat BP, kemudian berlanjut ke tingkat pleno. Setelah pembahasan di tingkat pleno berakhir, barulah rancangan itu diterbitkan menjadi peraturan. Ketika diterbitkan, dalam bagian pembuka di peraturan itu dimasukan frasa menimbang pokok-pokok pikiran yang dihasilkan LKS Tripnas.

Karena tak melewati pembahasan di LKS Tripnas, Endang mengaku belum mengetahui kalau Permenakertrans Pendaftaran Kepesertaan Jamsostek itu sudah diterbitkan. Rancangan peraturan terakhir yang dibahas di LKS Tripnas yang diketahui Endang yaitu Permenakertrans Outsourcing. Karena belum mengetahui secara jelas isi Permenakertrans Pendaftaran Kepesertaan Jamsostek, Endang mengatakan Apindo belum dapat berkomentar. “Saya baru tahu Permenakertrans itu diterbitkan,” ujarnya.

Namun, mengingat Permenakertrans Jamsostek itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang intinya membolehkan pekerja untuk mendaftar sendiri, Endang menilai putusan itu tepat. Pasalnya, hal itu dapat menghindari kelalaian atau kesengajaan pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sehingga hak pekerja atas Jamsostek terlindungi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: