Menguji Perda di Mata Hakim Agung
Resensi

Menguji Perda di Mata Hakim Agung

Buku yang membahas hak uji materiil sudah banyak. Tetapi buku ini ditulis orang dalam, hakim agung yang sehari-hari menangani kasus hak uji materiil.

MYS
Bacaan 2 Menit
Buku yang ditulis hakim agung, orang yang sehari-hari menangani kasus hak uji materiil. Foto: Sgp
Buku yang ditulis hakim agung, orang yang sehari-hari menangani kasus hak uji materiil. Foto: Sgp

Sudah hampir setahun buku Judicial Review Perda Pajak dan Retribusi Daerah – selanjutnya disebut buku Judicial Review-- memenuhi rak toko-toko buku di Tanah Air. Diterbitkan Sinar Grafika, buku ini makin melengkapi kajian sejenis yang sudah lebih dahulu hadir. Sekadar menyebut contoh, misalnya karya Ni’matul Huda (Problematika Pembatalan Peraturan Daerah, 2010), dan publikasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah, 2009).

Sekilas, buku ‘Judicial Review’ karya Imam Soebechi bisa memperlihatkan  kelebihan bagi orang yang ingin membacanya. Minimal dua kelebihan yang patut dikemukakan. Pertama, buku ini spesifik membahas perda tentang pajak dan retribusi daerah, bukan menyangkut semua perda. Kedua, penulisnya adalah hakim agung yang bertugas di bagian tata usaha negara dan beberapa kali menangani perkara hak uji materiil. Boleh dibilang, buku ini ditulis oleh orang dalam, oleh orang yang selama ini menghadapi dan menangani langsung pengujian perda di Mahkamah Agung.

Pertanyaan dasar yang mungkin diajukan pembaca adalah lingkup materi yang dibahas. Mengapa harus pajak dan retribusi daerah? Pajak dan retribusi adalah dua pungutan dari negara yang dibebankan kepada rakyat berdasarkan rasio tertentu. Di daerah, dua jenis pungutan ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Demi menggenjot PAD acapkali pungutan pajak dan retribusi daerah dipaksakan dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga jenisnya banyak. Pungutan pajak dan retribusi daerah menjadi sulit dikontrol.

Pusat berusaha menata, antara lain lewat Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2009) dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemberian  wewenang yang luas kepada daerah untuk memungut berbagai jenis pajak dan retribusi daerah (hal. 138)membuka peluang potensi pelanggaran terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Pemerintah sebenarnya berwenang mengawasi Perda, disebut dengan executive preview dan bisa disamakan dengan mengevaluasi dan mengklarifikasi. Bisa juga dikaji oleh lembaga legislatif daerah (legislative review). Prosedur yang lebih adil dan independen tentu saja melalui penggunaan hak uji atau judicial review ke Mahkamah Agung.

Judicial reviewmerupakan salah satu bentuk kontrol kekuasaan kehakiman dan wujud dari negara hukum yang demokratis. Pengujian suatu produk hukum melalui peradilan yang bebas dan independen memberikan posisi yang berimbang antara warga negara dan pemerintah. Ini sejalan dengan kedudukan pengadilan sebagai benteng terakhir dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan. Dalam konteks inilah regulasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung menjadi penting.

Sejak 1993, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan empat regulasi berbentuk peraturan (Perma) yang mengatur hak uji materiil, yaitu Perma No. 1 Tahun 1993, Perma No. 1 Tahun 1999, Perma No. 1 Tahun 2004, dan terakhir Perma No. 1 Tahun 2011. Imam Soebechi mengakui ada masalah yang muncul sebelum terbitnya Perma terbaru No. 1 Tahun 2011 (hal. 288).

Halaman Selanjutnya:
Tags: