Pemalsuan Putusan yang Terus Terulang
Fokus

Pemalsuan Putusan yang Terus Terulang

Seorang jaksa diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta karena diduga menerima suap untuk memalsukan putusan. Tahap eksekusi rawan penyimpangan.

MYS/M-14
Bacaan 2 Menit
Pemalsuan Putusan yang Terus Terulang
Hukumonline

Sugianto alias Lim, seharusnya mendapat ganjaran 10 tahun penjara dalam kasus narkotika. Tetapi lama hukuman itu disulap menjadi 3 tahun. Sebuah kerjasama kejahatan antara orang dalam dan orang luar memuluskan korting hukuman Sugianto. Sejauh yang diketahui, kasus pemalsuan putusan ini telah menyeret Sultoni, seorang jaksa, ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sultoni sudah menjalani sidang perdana pada 17 Januari lalu. Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini diduga menerima uang 20 juta rupiah sebagai imbalan jasa membuat putusan palsu. Seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga diduga terseret dalam kasus ini. Kalau tak ada aral melintang, dalam waktu dekat majelis hakim dipimpin Tati Hardiati akan menjatuhkan putusan terhadap Sultoni.

Meskipun peristiwa yang menyeret Sultoni ke kursi pesakitan terjadi 2007 silam, kasus ini membuktikan pemalsuan putusan masih bisa terjadi di tengah keterbukaan yang dibangun MA. Hingga kini, MA terus mendorong transparansi putusan dengan jalan mempublikasikan putusan lewat laman resmi. Penelusuran ke laman peradilan umum tingkat pertama menunjukkan publikasi putusan masih sangat minim. Sehingga peluang untuk memalsukan amar majelis hakim masih terbuka.

Jangankan di peradilan tingkat pertama, di MA pun belum seratus persen bersih. Kasus pemalsuan putusan terdakwa Hengky Gunawan yang menyeret hakim agung Achmad Yamanie menguatkan sinyalemen itu. Modusnya nyaris sama, mengubah lama hukuman yang dijatuhkan. Hengky yang seharusnya dihukum 15 tahun, berubah menjadi 12 tahun penjara.

Meskipun membantah mengubah putusan, Yamanie sudah diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim. Tetapi kasus pemalsuan putusan yang menyeret namanya sudah masuk ke tangan polisi. Komisi Yudisial (KY) termasuk lembaga yang mendorong agar polisi mengungkap pemalsuan putusan yang diduga melibatkan Yamanie. Polisi diminta mengungkap motif  pemalsuan.

Sulit dibongkar?
Kasus pemalsuan putusan Hengky Gunawan ini, meski menjadi perhatian publik, berjalan lamban di tangan penyelidik. Berbulan-bulan kasus ini tak bergerak. Kelambanan polisi membuat Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, bertanya-tanya. “Ini bukan delik aduan,” tegasnya. “Kalau polisi menempuh cara-cara konvensional seperti itu, ya akan banyak dark number di negeri ini,” sambung Imam.

Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, beralasan polisi belum mengantongi putusan asli. Untuk membuktikan ada tidaknya pemalsuan, polisi perlu membandingkan salinan putusan palsu dan putusan asli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait