Menteri ESDM Minta Insentif Pajak untuk Eksplorasi Migas
Berita

Menteri ESDM Minta Insentif Pajak untuk Eksplorasi Migas

Agar investor migas tertarik melakukan ekplorasi.

CR-14
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM, Jero Wacik. Foto: Sgp
Menteri ESDM, Jero Wacik. Foto: Sgp

Kesulitan mendapatkan sumber-sumber migas baru membuat pemerintah menggenjot program eksplorasi. Cadangan yang terus turun membuat pemerintah mencari banyak cara menemukan ladang baru, sekaligus membuat investor tergerak berinvestasi di sektor migas. Salah satu insentif yang dijanjikan adalah keringanan pajak eksplorasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, mengatakan insentif fiksal berupa pembebasan atau keringanan pajak bagi kontraktor kontrak kerjasama (K3S) akan menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Jero yakin insentif semacam itu bisa menjadi stimulus peningkatan investasi eksplorasi migas di Tanah Air, khususnya meningkatkan eskplorasi.

"Dengan insentif ini, kami meminta kontraktor berlomba-lomba melakukan kegiatan eksplorasi. Melalui peraturan, pemerintah akan terus menggenjot kegiatan eksplorasi sebagai upaya mencari cadangan dan meningkatkan produksi kita,” ujar Jero usai menghadiri Rapat Kerja  Tahunan SKK Migas, di Jakarta, Kamis, (14/2).

Jero antara lain menjanjikan keringanan pajak bumi dan bangunan untuk lahan eksplorasi. Pajak lahan eksplorasi hanya sebesar 28 rupiah permeter per segi. Walaupun pajaknya ada, Jero menganggap 28 rupiah per meter persegi itu sangat murah. “Walau tetap ada PBB, nilainya kecil. Ringan sekali hanya Rp 28 per meter persegi".

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Edy Hermantoro menyatakan saat ini hanya memberikan batasan pembebasan bea masuk dan keringanan PBB hanya untuk kepentingan eksplorasi. Menurut data yang dikumpulkan dari K3S, kalau dihitung besarnya bisa sama dengan total komitmen investasi. “Oleh karena itu kami minta pembebasan dulu selama eksplorasi,” jelas Edy.

Untuk pembebasan bea masuk sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal 25 ayat (10) dan ayat (11) menyebutkan pembebasan bea masuk selama masih dalam periode eksplorasi diatur dengan model petunjuk pelaksanaan (juklak) yang akan diatur kemudian.

“Yang sudah masuk itu bea masuk hanya tingal juklaknya saja. Soal PBB saat ini sedang dalam proses pengajuan. Namun kami harapkan ke depan bisa mencapai 0 rupiah,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait