Dokter Ajukan Pailit Anak Usaha Bakrie
Berita

Dokter Ajukan Pailit Anak Usaha Bakrie

Pengembang wanprestasi namun enggan menuruti putusan lembaga penyelesaian sengketa..

HRS
Bacaan 2 Menit
Dokter Ajukan Pailit Anak Usaha Bakrie
Hukumonline

PT Bakrie Swasakti Utama (BSU) terancam pailit. Pengembang Apartemen Taman Rasuna di kawasan superblok Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut dimohon pailit oleh salah satu pembeli unit apartemen yang berporfesi sebagai dokter, bernama Soetomo.

Permohonan yang didaftarkan Rabu (27/2) tersebut dilakukan Soetomo karena PT BSU telah gagal memenuhi apa yang menjadi kewajibannya.

Sengketa ini bermula pada 1993. Soetomo tertarik membeli satu unit apartemen yang akan dibangun BSU. Kedua pihak lalu menandatangani Pengikatan Perjanjian Jual Beli atas kepemilikan satuan rumah Taman Rasuna Apartemen No: 05/14/E pada 16 September 1993.

Dalam pengikatan tersebut tercantum bahwa Soetomo membeli satu unit apartemen tipe E seluas 75 meter persegi di menara 5 lantai 14 pada 20 Agustus 1993. Sebagai tanda jadi, Sutomo membayar uang muka sebesar 30 persen, yaitu Rp57.526.924 dari total harga unit senilai Rp191.756.412.

Tertulis pula dalam dokumen itu mengenai penyelesaian sengketa. Para pihak sepakat menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Untuk itu, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tersebut mutlak mengikat para pihak. Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus.

Pada 20 Juni 1997, PT BSU menyatakan batal membangun apartemen tersebut. Pengakuan ini diumumkan dengan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pembatalan pembangunan tower 5 Apartemen Taman Rasuna.

Tags: