Demi PK Dua Kali, Antasari Uji KUHAP
Utama

Demi PK Dua Kali, Antasari Uji KUHAP

Sewaktu menjadi jaksa, Antasari memahami PK hanya sekali demi kepastian hukum.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Antasari Azhar. Foto: Sgp
Antasari Azhar. Foto: Sgp

Aturan KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali (PK) kembali diuji. Bila sebelumnya keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang mengajukan pengujian, kini giliran Antasari Azhar. Namun dua permohonan itu intinya sama. Yaitu meminta agar MK menyatakan PK boleh diajukan lebih dari satu kali.

Antasari Azhar mempersoalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan peninjauan kembali (PK) hanya sekali. Antasari merasa dirugikan hak konstitusionalnya lantaran ketentuan itu menutupruang mengajukan PK lebih dari sekali untuk mencapai keadilan yang ia harapkan.

Dalam sidang perdana, Antasari mengakui Pasal 268 ayat (3) KUHAP memang menegaskan pengajuan permohonan PK hanya boleh diajukan sekali. Saat dirinya masih aktif sebagai jaksa, Antasari memahami bahwa larangan PK lebih dari sekali adalah demi kepastian hukum.  

“Setelah saya merasakan sendiri karena telah mengajukan PK yang kemudian ditolak. Keadilan belum terwujud untuk diri kami, apa itu yang sebetulaya dimaksud Pasal 268 ayat (3) KUHAP?” kata Antasari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi di ruang sidang MK, Rabu (10/4).     

Dia mempertanyakan jika suatu perkara yang telah diajukan PK kemudian ditemukan bukti baru (novum) kasusnya terkatung-katung dalam proses penyelidikan atau penyidikan. “Kalau PK hanya satu kali, kemana kita memperjuangkan nasib kami dengan bukti baru itu?” katanya.

Mantan Ketua KPK ini menceritakan motif meninggalnya Nasrudin karena dirinya mengirim pesan singkat (SMS) bernada ancaman. Padahal, dirinya merasa tidak pernah mengancam seperti disebut dalam dakwaan. Saat persidangan bukti ahli forensik dari ITB pun dikesampingkan. Lalu, pada Agustus 2011, Antasari melapor ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE yaitu tuduhan penggunaan nomor orang lain untuk mengancam seseorang.

“Saat itu, kami berharap polisi melakukan penyidikan dan menemukan tersangkanya atau tidak ada sama sekali SMS itu. Padahal, laporan itu akan kami jadikan sebagai novum, tetapi hingga PK diajukan sampai hari ini, polisi tidak menindaklanjuti laporan itu,” keluhnya.   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait