Antasari Putus Asa Hadirkan Saksi Medis
Berita

Antasari Putus Asa Hadirkan Saksi Medis

Antasari Azhar pasrah pada putusan majelis hakim peninjauan kembali.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kandas sudah upaya Antasari Azhar hadirkan saksi tenaga medis dalam sidang lanjutan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: SGP
Kandas sudah upaya Antasari Azhar hadirkan saksi tenaga medis dalam sidang lanjutan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: SGP

Kandas sudah upaya Antasari Azhar menghadirkan saksi tenaga medis dari Rumah Sakit Mayapada. Saksi yang diharapkan tetap tidak mau memenuhi permintaan Antasari. Upaya antasari memohon kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan untuk memaksa saksi tenaga medis itu hadir pun tidak diterima. Makanya, Antasari hanya bisa pasrah.

 

“Biarlah mereka yang tidak mau membuka di persidangan, bertanggungjawab kepada Allah,” ucap mantan Ketua KPK itu dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

 

Selain tenaga medis Rumah Sakit Mayapada, Antasari juga berharap petugas KPK yang melakukan penyadapan juga berkenan hadir. Tetapi, hasilnya sama saja. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aminal Umam, Antasari kembali menegaskan pentingnya keterangan mengaku telah berupaya maksimal. “Kami sudah meminta dan menyurati berkali-kali, namun tidak ditanggapi, meski hanya meminta nama,” keluhnya.

 

Sebagai terpidana, tutur Antasari, dirinya dia tidak memiliki kewenangan memaksa saksi untuk hadir. Berbeda dengan jaksa dan hakim, yang memiliki kewenangan untuk itu. “Antasari sebagai terpidana tidak punya kekuatan hukum untuk menghadirkan seseorang, tidak ada sanksinya. Kecuali KUHAP-nya diubah,” tukasnya lagi.

 

Terkesan sudah putus asa, Antasari pun menyerahkan apapun hasil dari PK yang diajukannya kepada majelis hakim. “Pada hakikatnya, (saya) menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujarnya pasrah.

 

Menolak mengomentari ketidakhadiran saksi yang diinginkan Antasari, jaksa Ery mengatakan pihaknya selaku termohon juga menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.

 

Sementara itu, majelis hakim menyatakan menunda penandatanganan Berita Acara Persidangan hingga Rabu pekan depan (5/9). Padahal, di persidangan sebelumnya, ketua majelis hakim Aminal mengatakan jika Antasari tak dapat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya (hari ini, red), maka penandatanganan dapat langsung dilaksanakan. “Kami sudah bermusyawarah, kita tunda dan sepakat buat berita acaranya hari Rabu (5/9), acara penandatanganan berita acara,” imbuhnya.

Tags: