Sembilan Tahapan Pembuatan Peraturan di OJK
Utama

Sembilan Tahapan Pembuatan Peraturan di OJK

Belum ada peraturan yang dikeluarkan OJK sejak lembaga ini berdiri.

FAT
Bacaan 2 Menit
Logo OJK. Foto : SGP
Logo OJK. Foto : SGP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam tahap melakukan konsolidasi hingga tahun 2014 nanti. Salah satu yang menjadi concern lembaga itu adalah penyusunan peraturan-peraturan. Menurut Deputi Manajemen Strategis I OJK, Lucky F A Hadibrata, banyak tahapan yang harus dilalui dalam pembuatan sebuah peraturan di OJK.

Setidaknya, ada sembilan tahapan yang harus dilalui sebelum peraturan tersebut berlaku. Pertama, tahapan konsep. Dalam tahapan ini, dilakukan konsep peraturan yang akan diberlakukan. Setelah konsep Peraturan OJK (POJK) jadi, lanjut ke tahapan berikutnya yaitu presentasi ke Dewan Komisioner OJK.

Setelah presentasi dilakukan, kemudian berlanjut ke tahap ketiga yakni pengumuman ke publik. Pengumuman ini bisa melalui pemasangan konsep peraturan yang akan dikeluarkan di surat kabar atau website OJK sendiri. Meski sudah diumumkan, konsep peraturan tersebut masih bisa kembali ke OJK.

“Pengumuman ke publik tersebut untuk mengetahui apakah ada tanggapan dari masyarakat atau pelaku industri yang keberatan dengan konsep peraturan,” kata Lucky, di Jakarta, Kamis (11/4).

Tanggapan dari masyarakat atau pelaku industri tersebut masuk ke tahap empat. Jika ada tanggapan, maka konsep peraturan tersebut kembali lagi ke OJK untuk direvisi. Tahapan kelima adalah pengkajian dan revisi konsep peraturan yang telah memperoleh tanggapan dari sejumlah pihak. Baru untuk tahapan keenam, konsep peraturan yang sudah direvisi kembali dipresentasikan ke Dewan Komisioner OJK.

Setelah presentasi dilakukan, konsep peraturan tersebut kembali dapat ditanggapi oleh masyarakat atau pelaku industri. Kemudian, lanjut Lucky, dalam tahapan ketujuh konsep peraturan tersebut kembali direvisi oleh internal OJK. Setelah revisi selesai baru masuk ke tahapan terakhir yakni pengumuman peraturan secara resmi.

“Pembuatan peraturan OJK beda dengan Bapepam,” ujarnya.

Menurutnya, banyaknya tahapan dalam pembuatan peraturan sengaja dilakukan untuk mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat dan pelaku industri. Masukan tersebut penting agar pelaksanaan peraturan dapat berjalan dengan lancar. Lucky menolak jika banyaknya tahapan ini diibaratkan sebagai upaya disetirnya OJK oleh pelaku industri. “Bukan disetir,” katanya.

Tags:

Berita Terkait