Pengacara Minta OJK Perhatikan Perkara PKPU dan Kepailitan
Berita

Pengacara Minta OJK Perhatikan Perkara PKPU dan Kepailitan

Mudahnya mengajukan permohonan pailit dan PKPU atas perusahaan yang bergerak di bidang investasi sangat menganggu iklim investasi.

HRS/FAT
Bacaan 2 Menit
Pengacara Minta OJK Perhatikan Perkara PKPU dan Kepailitan
Hukumonline

Maraknya permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas perusahaan yang bergerak di bidang investasi membuat salah satu pengacara meminta agar UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU direvisi. Pengacara tersebut adalah Dedyk Eriyanto Nugroho.

Menurutnya, mudahnya mengajukan permohonan pailit dan PKPU atas perusahaan yang bergerak di bidang investasi sangat menganggu iklim investasi. Menurutnya, hanya dengan sebuah permohonan pailit atau PKPU sebuah perusahaan dapat mengalami kerugian yang signifikan.

“Seperti larinya para investor yang pada mulanya ingin berinvestasi di perusahaan tersebut,” kata Dedyk kepada hukumonline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Dedyk  mengatakan, jangan ada perbedaan perlakuan antara perusahaan yang bergerak di sektor perbankan dan investasi. Soalnya, kedua perusahaan tersebut sama-sama bergerak di sektor keuangan dan mengumpulkan dana dari masyarakat.

Untuk itu, Dedyk meminta agar permohonan kepailitan dan PKPU atas perusahaan investasi diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk diketahui, UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa permohonan pailit atau PKPU atas perusahaan yang bergerak di sektor keuangan diajukan oleh Bank Indonesia. Sedangkan asuransi diajukan oleh Menteri Keuangan.

“Jangan ada beda perlakuan. Untuk perusahaan yang bergerak di bidang investasi yang menyangkut masyarakat luas, seharusnya perlu diperhatikan OJK juga. Jangan sampai kemudahan tersebut merugikan masyarakat luas,” tutur Dedyk.

Sementara itu, Anggota Komisioner OJK bidang Pasar Modal Nurhaida mempertanyakan perusahaan investasi yang dimaksud Dedyk. Menurutnya, jika perusahaan investasi yang dimaksud berupa perusahaan efek, maka pengajuan kepailitan dan PKPU-nya sudah diajukan oleh OJK. Namun. jika di luar perusahaan efek, pengajuannya bukanlah kewenangan OJK. Hal ini sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU.

"Perusahaan investasi yang dimaksud apakah berupa perusahaan efek? Kalau perusahaan efek, maka kepailitannya memang diajukan oleh OJK, tetapi kalau bukan perusahaan efek, maka kewenangan mempailitkan bukan di OJK," tulis Nurhaida melalui pesan singkat.

Tags:

Berita Terkait