OJK Belum Simpulkan Perusahaan Penjual Produk Investasi Bodong
Berita

OJK Belum Simpulkan Perusahaan Penjual Produk Investasi Bodong

OJK masih meneliti indikasi penyimpangan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Foto: Sgp
Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Foto: Sgp

Meski banyak laporan masyarakat yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya dugaan beberapa perusahaan yang menjual produk investasi bodong dan berpotensi merugikan konsumen, hingga kini belum ada satupun yang sudah disimpulkan lembaga yang dipimpin oleh Muliaman D Hadad itu. Hal ini diungkapkan Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Rahayu Widodo, Kamis (14/2).

Menurut wanita yang disapa Wiwi ini, sejumlah laporan yang masuk ke OJK sudah masuk daftar dan tengah diteliti oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Satgas ini terdiri dari beberapa lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, Bareskrim Polri, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas dan Pelayanan Informasi (BAPPI), Kementerian Koperasi serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penelitian ini, kata Wiwi, termasuk menguji apakah perusahaan-perusahaan yang ditengarai berinvestasi bodong itu sah secara hukum atau tidak. Bahkan, penelitian juga termasuk mengkategorikan pelanggaran di bidang apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Pengujian ini dilakukan dengan cara menerjunkan penyidik atau pemeriksa dari OJK.

Namun, lanjut Wiwi, hingga kini belum ada satupun perusahaan yang dilaporkan masyarakat terbukti memiliki investasi bodong. “Dari laporan masyarakat sementara ini kita masih meneliti indikasi penyimpangannya itu, jadi belum bisa pastikan berapa perusahaan yang investasi bodong,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, OJK juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengetahui perusahaan yang ditengarai memiliki investasi bodong. Beberapa cirinya adalah terdapat iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return) atau investasi yang ditawarkan tidak memiliki risiko (free risk). Selain itu, terdapatnya pemberian bonus dan cahsback yang besar bagi konsumen yang dapat merekrut konsumen baru.

“Makanya dalam edukasi dan sosialisasi kita mengajak masyarakat untuk mengetahui persis apa manfaatnya, risikonya, bagaimana prosesnya. Itu harus diketahui dengan baik supaya (masyarakat) tidak terjerumus dengan informasi yang tidak logis,” tutur Wiwi.

Deputi Komisioner OJK bidang Manajemen Strategis 1, Lucky Fathul Hadi Brata, menambahkan OJK tengah membuat mekanisme penanganan terhadap perusahaan atau individu yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa memiliki izin. Sejalan dengan itu, nantinya OJK juga akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat dan melakukan pengawasan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: