Masyarakat Diminta Waspada Modus Penggandaan Uang
Aktual

Masyarakat Diminta Waspada Modus Penggandaan Uang

ANT
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Diminta Waspada Modus Penggandaan Uang
Hukumonline

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat agar tidak teperdaya oleh aksi tindak penipuan yang mengiming-iming penggandaan uang.

"Ada orang-orang yang tawarkan penggandaan uang, itu tindakan dari pelaku yang mengedarkan uang palsu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (6/5).

Boy meminta masyarakat agar tidak menyikapi atau mengikuti tawaran sejumlah oknum yang menawarkan penggandaan uang. Dia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.

Selain itu, dia juga meminta aparat daerah, kecamatan dan kabupaten, beserta warga, untuk meningkatkan kepedulian terkait masalah ini.

"Praktik-praktik seperti ini biasanya berlangsung di wilayah-wilayah yang masyarakatnya tidak paham dan tidak begitu peduli akan aksi penipuan uang palsu," katanya.

Boy juga menegaskan uang hasil penggandaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab itu ilegal dan palsu, sehingga masyarakat diminta agar tak terpedaya.

Tags: