Fidusia Online Raup PNBP Rp60 Miliar
Berita

Fidusia Online Raup PNBP Rp60 Miliar

Ditjen AHU diminta memperhatikan notaris.

HRS
Bacaan 2 Menit
Fidusia Online Raup PNBP Rp60 Miliar
Hukumonline

Baru empat bulan diterapkan, sistem pendaftaran fidusia secara online, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima negara sangat signifikan. Sejak Februari hingga Mei 2013, pemasukan negara dari fidusia online mencapai angka Rp60,6 miliar.

Adapun provinsi teratas periode Maret-Juni 2013 adalah Jawa Barat. Sebanyak 337.489 permohonan pendaftaran jaminan fidusia, Jawa Barat menerima PNBP sebanyak Rp14,838 miiliar. Posisi kedua adalah Jawa Timur dengan PNBP sebanyak Rp10,647 miliar. Disusul Jawa Tengah yang menyumbangkan pemasukan kepada negara senilai Rp9,107 miliar dengan jumlah permohonan sebanyak 226.287. Hanya selisih Rp100 juta dari Jawa Tengah, posisi keempat dipegang oleh DKI Jakarta dengan nilai PNBP Rp9,077 miliar dengan permohonan 120.821. Urutan kelima adalah Banten dengan PNBP sebesar Rp4,194 miliar.

Meningkatnya PNBP ini seiring dengan kenaikan jumlah permohonan pendaftaran jaminan fidusia yang telah diproses. Inilah dampak dari sistem permohonannya yang relatif mudah, cepat, dan akurat. Sebelum ada sistem daring, para pemohon diwajibkan mendatangi KPF, mengisi formulir, dan membawa dokumen terkait fidusia. Alhasil, antrean penginputan data, pencetakan data permohonan, dan penumpukan arsip pendaftaran fidusia di setiap kantor wilayah tidak terelakkan. Karena, jumlah permohonan mencapai seribu hingga dua ribu permohonan per harinya.

“KPF memerlukan waktu berbulan-bulan untuk memproses permohonan pendaftaran ini. Sekarang, cukup dengan 7 menit, sertifikat jaminan fidusia keluar,” urai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Audy Murfi dalam seminar Sosialisasi Fidusia Online di Jakarta, Selasa (25/6).

Lantaran terjadi penurunan yang cukup drastis, KPF wilayah DKI Jakarta akan membentuk tim pemeriksa pendaftaran jaminan fidusia. Pembentukan tim ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan jaminan fidusia. Soalnya, sebelum fidusia online diterapkan, DKI Jakarta berada pada urutan pertama sebagai pemberi PNBP terbesar.

Pada 2012 saja, DKI Jakarta dengan 84.425 permohonan telah menyumbangkan PNBP sebanyak Rp14,384 miliar. Sedangkan Jawa Barat sebanyak 109.750 permohonan hanya menyumbangkan PNBP sebesar Rp8,882 miliar. Sedangkan periode Januari hingga Maret 2013, DKI Jakarta berada urutan kedua setelah Jawa Barat. DKI Jakarta menyumbangkan Rp3,8 miliar dan Jawa Barat meraup sekitar Rp4,425 miliar.

Menurut Audy, penurunan ini terjadi diduga karena ada sejumlah lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia. Padahal, Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa benda yang dibebankan dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan, termasuk yang berada di luar wilayah negara RI. Lebih lagi, hampir 100% benda bergerak di DKI Jakarta dibebankan jaminan fidusia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait