Kemenkumham Jamin Keabsahan Sertifikat Fidusia
Utama

Kemenkumham Jamin Keabsahan Sertifikat Fidusia

Tiap kantor wilayah Kemenkumham telah memberikan tandatangan virtual untuk sertifikat fidusia.

FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Aidir Amin Daud. Foto: SGP
Aidir Amin Daud. Foto: SGP

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjamin keabsahan sertifikat fidusia yang diterbitkan melalui cara online. Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Aidir Amin Daud, keabsahan sertifikat itu ditunjukkan dengan adanya tandatangan elektronik dari masing-masing Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham.

“Kita minta tandatangan virtual, alasannya untuk keabsahan (sertifikat, red). Akhirnya, diberikan dari semua Kanwil,” ujar Aidir dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (22/4).

Selain tandatangan elektronik dari tiap perwakilan Kemenkumham, kata Aidir, sertifikat juga sudah dibubuhi stempel. Menurutnya, pembubuhan stempel basah pada sebuah sertifikat yang dikeluarkan Ditjen AHU sudah dilakukan sejak tahun 2009 lalu. “Di dunia ini hanya ada empat negara yang masih pakai stempel yaitu Rusia, Indonesia dan dua negara lain di Afrika. Enggak ada masalah soal ini,” tutur Aidir.

Ia mempersilahkan apabila ada masyarakat yang ingin mempersoalkan sertifikat fidusia yang keluar dengan cara di-print oleh masing-masing notaris. Menurut Aidir, Kemenkumham sebagai pihak yang mengeluarkan izin sertifikat sudah tegas menyatakan bahwa sertifikat tersebut sah. Jika ke depannya ada persoalan, Kemenkumham siap mempertanggungjawabkan sertifikat yang telah diterbitkannya.

“Ada SK dari Menteri (Hukum dan HAM) untuk membackup kegiatan ini. Niat kami untuk percepat proses lembaga penjamin. Kami yang berikan jaminan, kami yang menyatakan itu absah,” ujar Aidir.

Sejak dibukanya sistem pendaftaran fidusia secara online beberapa waktu lalu, Aidir mengaku, pendaftaran fidusia yang tercatat di Ditjen AHU semakin lama semakin banyak. Bahkan, sebelum cara online pendaftar hanya sekitar 2000 sampai 3000 orang. Sedangkan sekarang setelah cara online diterapkan, minimal sehari 20 ribu pendaftar yang tercatat di Ditjen AHU.

Bahkan, kata Aidir, nilai rata-rata nilai uang pendaftaran fidusia yang masuk dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehari Rp1,5 miliar. “Misalnya hari Jumat tanggal 19 April, jumlah pendaftarnya 23.960 orang. Dengan total nilai Rp1,3 miliar. Ini baru hari Jumat yang waktunya pendek,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait