Kejagung Telusuri Penjualan Aset Robert Tantular
Aktual

Kejagung Telusuri Penjualan Aset Robert Tantular

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kejagung Telusuri Penjualan Aset Robert Tantular
Hukumonline

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya melakukan penelusuran terkait adanya kabar penjualan aset terpidana Robert Tantular. Menurutnya, sebuah Gedung di Solo Jawa Tengah telah dijual Robert. Belakangan gedung tersebut disewa oleh bank Century mulai 2005 hingga 2011. “Akan kami telusuri terkait Solo dan lewat Bank Mutiara juga,” ujarnya dalam rapat Timwas Century di Gedung DPR, Rabu (26/6).

 

Robert Tantular merupakan mantan pemilik Bank Century. Menurut Basrief, gedung di Solo itu merupakan aset yang semestinya disita negara. Pasalnya gedung tersebut mengalami keterkaitan dengan aset Robert. Dikatakan mantan Wakil Jaksa Agung era Jaksa Agung  era Abdurahman Saleh itu, Februari 2013 terjadi penagihan yang dilakukan pemilik gedung baru kepada Bank Mutiara.

 

Oleh sebab itulah, diduga terjadi pengalihan aset. Itu sebabnya, Kejagung tetap melakukan penelusuran. Kendati demikian dugaan Robert dapat keluar dari bui pun ditampiknya. Namun, kata Basrief, Robert membuat penjanjian perikatan jual beli lunas (PPJB) beserta pengalihan surat kuasa. Dengan begitu, jelas Basrief, “Pembeli punya akta jual beli sekaligus jadi kuasa. Tapi belum bisa disampaikan sebenarnya kecuali jika sudah kami temukan akta jual beli dan PPJB-nya”.

Tags:

Berita Terkait