Meski Telat, Timwas Apresiasi KPK Geledah BI
Aktual

Meski Telat, Timwas Apresiasi KPK Geledah BI

RFQ
Bacaan 2 Menit
Meski Telat, Timwas Apresiasi KPK Geledah BI
Hukumonline

Penggeledahan Gedung Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi Timwas Century. Meski dinilai telat, setidaknya KPK terus melakukan penyelidikan guna mendapatkan sejumlah dokumen untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal dana talangan Bank Century. “Kita apresiasi, walaupun terlambat sekali,” ujar anggota Timwas Ahmad Yani di Gedung DPR, Rabu (26/6).

Semestinya penggeledahan dilakukan sejak bulan November ketika KPK menetapkan dua tersangka yang notabene mantan petinggi BI. Kedua tersangka itu adalah Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Kendati demikian, ia mempertanyakan hasil temuan KPK atas penggeledahan tersebut. “Kalau dokumen-dokumen yang sudah ada kita serahkan, ngapain lagi,” ujarnya.

Anggota Komisi III ini melanjutkan, Timwas menungu hasil pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kini bermukim di Amerika Serikat. Ia berharap, perkembangan hasil penyidikan kasus Century dapat menemukan tersangka lain. “Ada tidak tersangka baru, itu yang paling penting. Segera tetapkan semua yang memutus FPJP itu jadi tersangka,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Tags: