Rumah Sakit Profesional Tak Harus Berbadan Hukum
Berita

Rumah Sakit Profesional Tak Harus Berbadan Hukum

Badan hukum tak menjamin tata kelola rumah sakit menjadi lebih baik.

ASH
Bacaan 2 Menit
Rumah Sakit Profesional Tak Harus Berbadan Hukum
Hukumonline

Tak selamanya rumah sakit (RS) yang berbadan hukum dapat melayani masyarakat secara profesional. Terbukti, ada beberapa RS yang berbadan hukumnya sesuai Pasal 7 ayat (4) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit justru mempunyai tata kelola yang kurang baik. Misalnya, tak mampu membayar tenaga kesehatan dan pegawai lainnya. Faktanya, RS berbadan hukum itu menggunakan keuntungannya untuk ekspansi alias mendirikan beberapa RS lagi.

Hal itu disampaikan ahli hukum kesehatan Slamet Budiarto saat memberi keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang lanjutan uji materi l UU Rumah Sakit di ruang sidang pleno Gedung MK, Kamis (27/6).

Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit menyebutkan “Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.”

Menurut Slamet, pandangan rumah sakit harus berbadan hukum bentuk kekhawatiran yang berlebihan dan tidak berdasarkan alasan yang kuat. Ketentuan itu justru mengancam RS yang selama ini sudah menjalankan fungsinya dengan baik yang akan terganggu dalam menjalankan tugasnya.

“Berdasarkan pengamatan kami, selama ini belum menemukan RS bangkrut atau tidak mempunyai tata kelola yang baik dikarenakan status badan hukumnya tidak hanya mengelola RS sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (4), khususnya pada RS yang bersifat nirlaba,” kata Slamet.

Justru, lanjut Slamet, RS itu kinerjanya profesional dan mempunyai misi sosial yang tinggi dalam melayani masyarakat. Hal iti bisa dibuktikan dengan terakreditasinya RS tersebut. 

Slamet mencontohkan putusan MA yang mengabulkan gugatan seorang pasien terhadap RS terkenal dan mewajibkan RS tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar. Padahal, RS ini telah berbadan hukum sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (4).

Tags: