Ubah Lagu, Penyanyi Dangdut Digugat
Berita

Ubah Lagu, Penyanyi Dangdut Digugat

Family Band meminta pengadilan menyelesaikan masalah ini dari sisi hukum hak cipta.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Foto: SGP
Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Foto: SGP

Lagu ‘Aku Rindu’ yang dinyanyikan penyanyi Erie Suzan menjadi bahan gugatan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Family Band, yang mengklaim sebagai pencipta lagu tersebut, menggugat Erie Suzan. Tak tanggung-tanggung, Family Band meminta sang penyanyi membayar puluhan miliar rupiah. Erie belum bisa dimintai komentar atas gugatan ini.

Yoyok ‘Padi’, produser Family Band, sudah mendaftarkan gugatan itu secara resmi. Band yang diawaki enam orang tersebut merasa Erie telah menggunakan lagu ‘Aku Rindu’ secara melawan hukum. Unsur melawan hukumnya adalah mengubah lagu menjadi dangdut tanpa seizin Family Band. Kelompok musik ini mengklaim sebagai pencipta ‘Aku Rindu’.

Lagu itu diciptakan Famili Band pada 2010. Tahun berikutnya lagu tersebut diunduh ke youtube sebagai bentuk publikasi. Sedangkan Erie baru menggunakan lagu pada April 2013. Family Band merasa si penyanyi tak punya iktikad baik. “Karena tidak ada iktikad baik dari pihak Erie Suzan, makanya kita mendaftarkan gugatan ini,” tutur Yoyok Padi kepada para wartawan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Senin (01/7).

Iktikad tidak baik tersebut tercermin dari tidak ada respon yang memuaskan dari pihak Erie. Padahal, Yoyok dan pihak manajemen Family Band telah mengirimkan beberapa kali surat teguran. Sayangnya, Family Band tidak mendapatkan respon yang baik dari Erie. Singkat cerita, Yoyok pun terpaksa mengungkit masalah ini ke publik. Namun, ketika ditanya apakah Erie mengetahui Family Band telah mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Niaga, Yoyok mengatakan tentu Erie belum mengetahuinya. Akan tetapi, penyanyi dangdut tersebut cepat lambat akan mengetahui ada gugatan atas dirinya karena adanya panggilan dari pihak pengadilan. “Nanti kan pengadilan akan memanggil Erie,” jawabnya.

Salah satu pentolan Family Band, Nanda (10 tahun) mengaku terkejut dengan kejadian ini. “Shock saya dengan kasus ini,” ucapnya kepada hukumonline. Menurut sang drummer ini, kejadian ini menimbulkan rasa tidak enak di kalangan para personil seolah “Aku Rindu” telah dijual oleh salah satu personil band. Lantaran telah mengangkat sumpah tidak menjual, kondisi canggung sesama personil sudah diatasi.

Berdasarkan hal ini, kuasa hukum Family Band Bambang Suryantoro menggunakan Pasal 56 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai dasar hukum gugatannya. Menurut Bambang, apa yang telah dilakukan Erie masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta. Untuk itu, Family Band menggugat agar majelis hakim menyatakan penyanyi dangdut yang dikenal dengan lagu Mabuk Duit ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar hak cipta dan membayar ganti kerugian senilai Rp33,2 miliar.

“Membayar ganti kerugian material senilai Rp23,2 miliar dan immaterial sebesar Rp10 miliar,” ucap Bambang.

Terkait legal standing, Bambang mengatakan Family Band memiliki legal standing yang sah menurut hukum. Lantaran band asal Surabaya ini masih digawangi oleh anak-anak di bawah umur dengan kisaran usia 10-16 tahun, Bambang mengatakan gugatan diajukan oleh orang tuanya, yaitu Linda Sari Hendayani. Linda adalah orang tua dari Nanda (drummer) dan Ayunda Yahdis (keyboard). Selain itu, Linda juga mendapat kuasa dari orang tua empat anak lainnya, yaitu Frida Nabila (vokal), Nabil Giffary dan Biyan (gitar), serta Nawafi (bass) untuk mengajukan gugatan ini.

Legal standingnya sah kok. Yang mengajukan gugatan adalah orang tua dari anak-anak (Family Band, red) karena mereka masih di bawah umur,” pungkasnya kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait