Mubazir, Sanksi Pidana dalam Pendirian Rumah Sakit
Berita

Mubazir, Sanksi Pidana dalam Pendirian Rumah Sakit

Karena kewajiban berbadan hukum bagi rumah sakit adalah masalah administrasi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Mubazir, Sanksi Pidana dalam Pendirian Rumah Sakit
Hukumonline

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai pengenaan sanksi pidana tidak diperlukan jika organisasi masyarakat atau warga melanggar syarat untuk mendirikan Rumah Sakit (RS). Sebab, aturan tentang kewajiban berbadan hukum bagi sebuah RS hanyalah masalah administratif.

Karenanya, sanksi pidana penjara akibat pelanggaran administratif dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah menghilangkan basis konstitusional.  Sehingga, aturan ini tidak realistis dan diperkirakan malah justru membuat negara kehilangan proteksi konstitusionalnya terhadap warga atau kelompok warga.

“Jadi lucu ketika ada warga membantu negara memberikan pelayanan rumah sakit tanpa tujuan profit, tetapi karena tidak memenuhi syarat administratif seperti izin, yang bersangkutan harus menjadi narapidana selama 2 tahun,” kata Irman saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Rumah Sakit di Gedung MK, Senin (15/7).

Dia mencatat pranata sanksi administrasi perlu dikembangkan dalam proses legislasi agar kerja penegakan hukum pidana tidak terlalu berat. Sebab, tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan pidana penjara. Baginya, persoalan administratif cukup diselesaikan dalam ranah administratif seperti penyegelan atau sanksi denda.

“Logikanya lebih baik menjalankan RS tanpa izin, tetapi negara membantu mengawasi daripada membiayai makan dan tidurnya selama 2 tahun,” tegas ahli yang sengaja dihadirkan pemohon ini.

Sementara Ketua PP Aisyiyah Bidang Kesehatan dan Sosial, dr. Atikah M Zaki mengatakan Aisyiyah mempunyai kepengurusan di 33 provinsi. Menjelang usia seabad, Aisyiyah yang merupakan organisasi wanita Muhammadiyah ini telah memberi corak tersendiri dalam bidang dakwah, sosial, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan keluarga sakinah. Misalnya, di bidang kesehatan Aisyiyah memiliki STIKES (akademi bidan, akper, farmasi) sebanyak 14 buah.      

“Amal usaha kesehatan 280 yang terdiri dari 15 RS Umum, dan sisanya rumah sakit bersalin, klinik,” kata Atikah.

Tags: