Kalapas Tanjung Gusta Diusulkan Dicopot
Berita

Kalapas Tanjung Gusta Diusulkan Dicopot

Diduga melakukan maladministrasi.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Kalapas Tanjung Gusta Diusulkan Dicopot
Hukumonline

Ombudsman Republik Indonesia mempertimbangkan untuk mengusulkan agar Kepala Lapas Tanjung Gusta, Medan dicopot dari jabatannya. Usulan itu terkait dengan peristiwa kerusuhan di Lapas yang terjadi beberapa waktu lalu.

Anggota Ombudsman bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo menjelaskan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan adalah dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian dan tidak profesional dalam mengantisipasi peristiwa kerusuhan di lapas tersebut.

Kalapas, kata Hendra, tidak bertindak cepat dan mengantisipasi keadaan (suasana ramadhan) yang pada saat itu sangat membutuhkan air dan penerangan bagi warga binaan Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Kalapas tidak segera melaporkan kepada PT. PLN Sumatera Utara tentang padamnya listrik sekitar pukul 04.30-08.44 WIB,” ungkap Hendra saat melakukan investigasi bersama Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Dedy Irsan dan sejumlah asisten Ombudsman RI, Selasa (16/7).

Dugaan maladministrasi, masih menurut Hendra, juga diduga dilakukan oleh Manajer Rayon PT. PLN Medan Helvetia Sumatera Utara.  Sang manajer dianggap tidak melakukan tindakan optimal untuk pemulihan keadaan terhadap adanya kerusakan kabel sekunder dan kebakaran travo listrik di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Tindakan antisipasi oleh manajer rayon tidak memadai sehingga menyebabkan situasi di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan tidak terkendali.

Berdasarkan hal tersebut, Hendra menegaskan, Ombudsman akan mempertimbangkan penerbitan Rekomendasi yang memuat sanksi untuk pemberhentian Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan dan Manajer Rayon PT. PLN Medan Helvetia. Hal ini sebagai sanksi administratif sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kemungkinan tersebut dapat dipahami karena kerusuhan Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan ini telah menelan lima orang korban jiwa dan merusak rasa aman masyarakat karena masih belum tertangkapnya 110 orang narapidana/warga binaan,” jelas Hendra seperti dikutip dari siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (17/7).

Tags: