Telkomsel Menang di Tingkat PK
Aktual

Telkomsel Menang di Tingkat PK

ANT
Bacaan 2 Menit
Telkomsel Menang di Tingkat PK
Hukumonline

MA kembali memenangkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) setelah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika.

"PK yang dimohonkan PT Prima Jaya dengan termohon Telkomsel dengan perkara nomor 30 PK/PDT.SUS/2012 putusannya ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Senin.

Ridwan mengungkapkan PK ini diputus pada 19 Juli 2013 oleh Ketua Majelis PK M Saleh didampingi Djafni Djamal dan I Made Tara sebagai anggota.

"Putusan baru Jumat (19/7) kemarin, dan putusan masih dalam minutasi," ungkap Ridwan. Dia hanya menyebut bahwa putusan kembali ke putusan kasasi. Sebelumnya dalam putusan kasasi, MA mengabulkan permohonan Telkomsel terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang telah menyatakan pailit.

Tags: