Inpres Atur Batas Maksimal UMP 2014
Berita

Inpres Atur Batas Maksimal UMP 2014

Salah satunya tidak boleh melebih rekomendasi dewan pengupahan.

ADY/ANT
Bacaan 2 Menit
Inpres Atur Batas Maksimal UMP 2014
Hukumonline

Pemerintah masihterusmenggodok rancangan instruksi presiden (Inpres) tentang upah minimum. Dari hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintahan di gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun ini yang diberlakukan tahun depan ditujukan untuk melindungi industri padat karya. Sekaligus mencegah terjadinya PHK besar-besaran.

Usai mengikuti rapat itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan hari ini semua rangkaian paket kebijakan ekonomi ditargetkan tuntas, terutama soal UMP.Selain itu juga membahassoal investasi. Kemudian, hasil rapat tersebut bakal dimasukan dalam Inpres yang sebentar lagi diterbitkan. Hatta menekankan, Inpres itu berisi ketentuan yang ditujukan kepada para menteri dan gubernur di seluruh Indonesia. Bukan untuk dewan pengupahan.

Dengan Inpres itu, Hatta melanjutkan, diharapkan para gubernur dalam menetapkan besaran UMP mengacu hasil rekomendasi dewan pengupahan. Sehingga, tidak lagi menambah besaran UMP yang melebihi rekomendasi dewan pengupahan. “Misalkan rekomendasi dewan pengupahan adalah A, kemudiaan ditambah lagi lebih dari itu. Akibatnya industri dan dunia usaha tidak kuat menghadapi itu,” katanya kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (29/8).

Walau begitu Hatta menegaskan UMP harus naik. Namun, berdasarkan inflasi plus. Terkait besaran yang ditambahkan pada inflasi atau plus, Hatta mengatakan presentasenya yang berlaku untuk industri secara umum sebesar 5-10 persen. Sedangkan untuk survei harga komponen kebutuhan hidup layak (KHL), tidak boleh mengacu survei yang dilakukan masing-masing pemangku kepentingan, seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Namun, dilakukan oleh lembaga yang dinilai independen yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Nah, ‘plus’ itu yang harus dilihat dalam situasi sekarang kita harus menjaga supaya perusahaan-perusahaan tetap berjalan. Tenaga kerja harus tetap bekerja, jangan ada PHK,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama Menakertrans, Muhaimin Iskandar, mengatakan Inpres tentang upah minimum diterbitkan agar Gubernur menetapkan UMP sesuai dengan kebutuhan, bukan tekanan. Oleh karenanya, Inpres akan membatasi kenaikan maksimal UMP agar besarannya tidak berlebihan. Sebagaimana dijelaskan Hatta, Muhaimin menyebut secara umum kenaikan UMP berdasarkan inflasi plus.

Sedangkan besaran “plus” secara umum untuk semua industri dibatasi maksimalnya 10 persen. Khusus industri padat karya dan usaha menengah, maksimal 5 persen. “Kalau inflasi 9 persen berarti maksimal (kenaikan UMP,-red) 19 persen, itu untuk industri pada umumnya,” ujar Muhaimin.

Tags: