Saksi Luruskan Sejarah Keistimewaan Surakarta
Berita

Saksi Luruskan Sejarah Keistimewaan Surakarta

Saksi berharap Karesidenan Surakarta terpisah dari provinsi Jawa Tengah

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Saksi Luruskan Sejarah Keistimewaan Surakarta
Hukumonline

Salah satu bukti pengakuan zelfbesturende landscappen (pemerintahan asli) Surakarta adalah Piagam Kedudukan tertanggal 19 Agustus 1945 oleh Presiden Soekarno kepada Susuhunan Pakubuwono XII. Lalu, Susuhan Pakubuwono XII mengeluarkan Maklumat tertanggal 1 September 1945 yang menegaskan Surakarta Hadiningrat merupakan daerah istimewa yang bersifat kerajaan di bawah kekuasaan Susuhunan.  

“Hubungan Surakarta Hadiningrat dan pemerintah pusat juga bersifat langsung,” kata Dosen Kimia UGM Prof Sri Juari Santosa saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pengujian UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah di Gedung MK, Senin (2/9).

Sri Juari memberi keterangan mewakili almarhum ayahnya, KPH Wirodiningrat, sebagai pelaku sejarah daerah Surakarta saat persiapan kemerdekaan RI. Soalnya, KPH Wirodiningrat telah mengabdikan dirinya selama lebih dari 65 tahun (1940-2005) di Keraton Surakarta. Dia bekerja sebagai juru tulis Pamong Praja Surakarta hingga Sekretaris Sri Susuhunan Pakubuwono XII.                 

Juari menceritakan sejak Januari 1946 terjadi perpecahan di tubuh Keraton Surakarta, sehingga memaksa Presiden Soekarno mengeluarkan Maklumat Presiden No. 1 Tahun 1946 tanggal 28 Juni 1946 untuk mengambil alih kekuasaan pemerintahan Surakarta untuk sementara waktu hingga keadaan normal. Lalu, pemerintah menerbitkan Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 yang memandang Daerah Istimewa Surakarta (DIS) untuk sementara waktu dipandang sebagai Karesidenan.

Dengan begitu, jika kondisi memungkinkan tentunya kekuasaan pemerintah pusat dikembalikan ke perdana menteri dan kekuasaan Karesidenan Surakarta dikembalikan kepada DIS. Setelah keadaan normal, Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Perdana Menteri Sutan Syahrir, tetapi kekuasaan Karesidenan Surakarta tidak dikembalikan lagi kepada yang berhak.

“Ketidakpastian DIS terus berlangsung dan berlarut-larut meski Keraton Surakarta berulang kali mengupayakan itu lewat pertemuan dan surat. Hingga, Pakubuwono XII dan Mangkunegoro VIII diikutsertakan dalam Konperensi Meja Bundar (KMB) pada 26 Juli 1949 di Den Haag,” kata Juari.

Dalam KMB itu, lanjut Juari, ada secercah harapan akan dikembalikannya DIS seperti tertulis dalam Surat Wakil Presiden M. Hatta tertanggal 12 September 1949 yang ditujukan ke presiden dan menteri pertahanan. Surat itu menyebut Surakarta dan Mangkunegara mempunyai kedudukan daerah istimewa menurut UUD 1945, sehingga pengangkatan walikota baru hendaknya setelah mendengar pertimbangan rijksbestuurdersSurakarta.                 

Tags:

Berita Terkait