Ditahan Gara-gara Status Blackberry Messenger
Berita

Ditahan Gara-gara Status Blackberry Messenger

Statusnya dianggap mencemarkan nama baik Nurdin Halid.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Status BBM. Foto: Ilustrasi
Status BBM. Foto: Ilustrasi

Membuat status di Blackberry Messenger (BBM) adalah sebuah hal yang biasa. Namun, siapa sangka gara-gara sebuah status BBM seseorang bisa berujung mendekam di tahanan. Inilah yang tengah dialami Muhammad Arsyad. Pria asal Makassar ini ditahan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) lantaran statusnya di BBM. Kala itu ia menulis “No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!!!

Selain status tersebut, ketidaksenangan sekelompok orang terhadap Arsyad semakin menjadi ketika Arsyad mendukung pasangan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah saat pemilihan Wali Kota Makassar. Arsyad tidak mau mendukung Supomo Guntur-Kadir Halid (SuKA) karena dianggap keluarga koruptor. Pada saat dirinya menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi lokal di Makassar, Arsyad diserang pendukung SuKA. Arsyad mengalami luka serius di bagian kepala dan badannya setelah ditendang dan dipukul.

Puncaknya, pada 9 Juli 2013 Arsyad dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir ke kepolisian. Pria yang masih kerabat dekat Nurdin Halid ini menganggap Arsyad telah menghina dan mencemarkan nama baik Nurdin Halid. Kini, Arsyad telah mendekam di rumah tahanan Polda Sulselbar sejak 9 September 2013 dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP.

“Kita ingin menyatakan sikap bahwa kasus ini harusnya di-SP3, harus dihentikan,” tutur Nawawi Bahrudin dari LBH Pers saat jumpa pers di kantor Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Minggu (15/9).

Keinginan Nawawi untuk menghentikan kasus ini karena Arsyad memang tidak dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Soalnya, pendapat yang disampaikannya mengandung fakta.

Erasmus, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan urgensi penahanan Arsyad perlu ditinjau lebih dalam. Penahanan Arsyad hanya berdasar pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yaitu penahanan dilakukan terhadap tindak pidana yang ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Namun, penyidik melupakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP itu sendiri, yaitu tentang indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kembali tindak pidana tersebut.

Penahanan terhadap tersangka, menurut Erasmus, juga harus menjadi langkah terakhir. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Namun, faktanya Arsyad telah selesai di buat Berita Acara Penyidikan (BAP) oleh penyidik sehingga tidak ditemukan urgensi untuk menahan dirinya lagi,

Tags:

Berita Terkait